RADARDEPOK.COM-Center for Budget Analysis (CBA) menyoroti potensi penyimpangan serius dalam proses tender proyek pembangunan gedung hemodialisa (HD) dan bank darah rumah sakit (BDRS) di RSUD Leuwiliang, Kabupaten Bogor.
Koordinator CBA, Jajang Nurjaman mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah indikasi yang mengarah pada pelanggaran prinsip transparansi, efisiensi, serta persaingan sehat dalam proyek pengadaan barang dan jasa yang diselenggarakan Pemkab Bogor, yakni belanja modal bangunan gedung RSUD Leuwiliang tahun anggaran 2025.
"Berdasarkan penelusuran, kami menemukan empat hal," ujarnya.
Yang pertama, Jajang Nurjaman membeberkan, tingkat diskualifikasi peserta yang sangat tinggi menjadi sorotan utama. Dari 58 peserta yang mendaftar, hanya sebagian kecil yang lolos hingga tahap evaluasi harga.
"Hal ini mengindikasikan ketidaknormalan dalam proses seleksi administrasi dan teknis. Diduga kuat terjadi penerapan syarat tender yang multitafsir atau bahkan diskriminatif, yang berpotensi diarahkan untuk menggugurkan peserta secara sistematis," kata dia.
Baca Juga: Operasi Berantas Jaya : Posko Ormas di Depok Dihancurkan Pakai Palu Godam, 34 Bendera Diberedel
Kemudian, pemenang tender yaitu PT. Pangkho Megah ditetapkan dengan penawaran senilai Rp 15,49 miliar, yang hanya berbeda tipis, sekitar 3,15% dari HPS (Harga Perkiraan Sendiri) senilai Rp 16 miliar lebih.
Kedekatan harga ini memperkuat dugaan adanya pengondisian pemenang atau penyesuaian HPS untuk menguntungkan pihak tertentu. Ini memperlemah asas kompetisi dan membuka celah bagi kolusi.
Baca Juga: Membangun Nasionalisme Kepada Masyarakat di Posyandu Cut Mutia 2
PT Pangkho Megah sendiri berbasis di Tebet, Jakarta Selatan. Tercatat menjadi pemenang lelang pembangunan Lapangan Tenis Kapten Muslihat, GOR Pakansari, Cibinong, pada tahun anggaran 2024.
"Lalu temuan CBA yang ketiga, tidak ditemukan bukti adanya negosiasi harga meskipun kondisi persaingan tidak optimal. Praktik ini jelas merugikan keuangan negara karena menutup ruang untuk mendapatkan harga terbaik (value for money) bagi pemerintah," tandasnya.
Baca Juga: LS Vinus Depok Gelar Konsolidasi Jelang Menjelang 100 Hari Kinerja Supian Suri dan Chandra
Terakhir, perubahan jadwal tender yang signifikan juga patut dicurigai. Perubahan mendadak pada tahap evaluasi dan pembuktian kualifikasi membuka ruang terjadinya intervensi atau manipulasi, terutama jika tidak disertai justifikasi yang memadai dan transparan.
"Dengan berbagai temuan tersebut, CBA mendesak KPK untuk segera melakukan penyelidikan atas potensi korupsi dan kolusi dalam proses tender ini. Kami juga meminta BPK atau inspektorat daerah untuk melakukan audit mendalam terhadap penyusunan HPS dan seluruh proses evaluasi tender," tegas Jajang Nurjaman.