RADARDEPOK.COM-Tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Kampung Rawajamun, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, ditutup total. Penutupan dilakukan tim gabungan yang terdiri dari Pemerintah Kecamatan Cileungsi, Satgas Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Bogor, Satpol PP Kabupaten Bogor serta Pemerintah Desa Dayeuh
Selain menutup, di area TPS liar tersebut juga dipasang PPNS Line dan papan peringatan area ini dalam pengawasan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Perempuan Tangguh dari Lombok, Sri Malasarin Mantri BRI Hidupkan Ekonomi Warga
Camat Cileungsi, Adi Henryana, mengapresiasi penutupan TPS liar di Kampung Rawajamun Desa Dayeuh.
Diakuinya, lokasi tersebut kerap dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab dari luar wilayah Kabupaten Bogor untuk membuang sampah secara sembarangan.
“Dengan adanya penyegelan ini, kami berharap tidak ada lagi yang membuang sampah ke lokasi tersebut, khususnya dari luar wilayah seperti Depok, Bekasi, maupun Jakarta,” kata Camat Cileungsi.
Baca Juga: Pimpinan Yayasan Darul Ulum, Bang Boy : Pengenalan Diri Bentuk Pendekatan Pada Sang Khalik
Ia mengingatkan pada asyarakat untuk mematuhi larangan ini. Membuang sampah sembarangan adalah tindakan yang merugikan orang banyak. Mari jadi warga yang bijak dengan membuang sampah pada tempat yang telah disediakan secara legal.
"Bagi warga yang membutuhkan layanan pengangkutan, silahkan berkoordinasi melalui RT dan Pemerintah Desa untuk menggunakan jasa resmi DLH Kabupaten Bogor," ucapnya.
Adi Henryana juga mengimbau masyarakat dari penggunaan jasa angkut ilegal yang ujung-ujungnya membuang sampah di pinggir jalan atau lahan kosong.
Ketua Tim Penegakan Hukum Lingkungan DLH Kabupaten Bogor, Uli Sinaga, penutupan disertai pemasangan plang penyegelan di TPS liar di Kampung Rawajamun, Desa Dayeuh merupakan arahan Bupati Bogor.
"Setelah penutupan TPS liar di Desa Daeyeuh ini kami akan menindaklanjuti dengan pemberian sanksi administratif atas ketidakpatuhan para pengelola dalam pengelolaan sampah,” ujarnya.
Dia menegaskan tidak akan segan meningkatkan status penindakan jika pengelola tetap mengabaikan segel yang telah dipasang.***