bogor-raya

DLH Tutup TPS Liar di Desa Dayeh Kecamatan Cileungsi

Jumat, 17 April 2026 | 09:00 WIB
Pemasangan plang di area TPS Kampung Rawajamun, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi. (DOKUMEN DLH KABUPATEN BOGOR)

RADARDEPOK.COM-Tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Kampung Rawajamun, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, ditutup total. Penutupan dilakukan tim gabungan yang terdiri dari Pemerintah Kecamatan Cileungsi, Satgas Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Bogor, Satpol PP Kabupaten Bogor serta Pemerintah Desa Dayeuh

Selain menutup, di area TPS liar tersebut juga dipasang PPNS Line dan papan peringatan area ini dalam pengawasan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Perempuan Tangguh dari Lombok, Sri Malasarin Mantri BRI Hidupkan Ekonomi Warga

Camat Cileungsi, Adi Henryana, mengapresiasi penutupan TPS liar di Kampung Rawajamun Desa Dayeuh.

Diakuinya, lokasi tersebut kerap dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab dari luar wilayah Kabupaten Bogor untuk membuang sampah secara sembarangan.

“Dengan adanya penyegelan ini, kami berharap tidak ada lagi yang membuang sampah ke lokasi tersebut, khususnya dari luar wilayah seperti Depok, Bekasi, maupun Jakarta,” kata Camat Cileungsi.

Baca Juga: Pimpinan Yayasan Darul Ulum, Bang Boy : Pengenalan Diri Bentuk Pendekatan Pada Sang Khalik

Ia mengingatkan pada asyarakat untuk mematuhi larangan ini. Membuang sampah sembarangan adalah tindakan yang merugikan orang banyak. Mari jadi warga yang bijak dengan membuang sampah pada tempat yang telah disediakan secara legal.

"Bagi warga yang membutuhkan layanan pengangkutan, silahkan berkoordinasi melalui RT dan Pemerintah Desa untuk menggunakan jasa resmi DLH Kabupaten Bogor," ucapnya.

Adi Henryana juga mengimbau masyarakat dari penggunaan jasa angkut ilegal yang ujung-ujungnya membuang sampah di pinggir jalan atau lahan kosong.

Baca Juga: Tumbuhkan Nilai Kasih Sejak Dini, SD Kwitang 8 PSKD Kota Depok Berbagi Sembako ke Panti Asuhan Fransiskus Asisi

Ketua Tim Penegakan Hukum Lingkungan DLH Kabupaten Bogor, Uli Sinaga, penutupan disertai pemasangan plang penyegelan di TPS liar di Kampung Rawajamun, Desa Dayeuh merupakan arahan Bupati Bogor.

"Setelah penutupan TPS liar di Desa Daeyeuh ini kami akan menindaklanjuti dengan pemberian sanksi administratif atas ketidakpatuhan para pengelola dalam pengelolaan sampah,” ujarnya.

Dia menegaskan tidak akan segan meningkatkan status penindakan jika pengelola tetap  mengabaikan segel yang telah dipasang.***

Tags

Terkini

Pemkab Bogor dan BPS Validasi Peserta  PBI JK

Sabtu, 18 April 2026 | 07:55 WIB

Fix! Lokasi Pembangunan PSEL di Area TPA Galuga

Sabtu, 18 April 2026 | 07:15 WIB

Gubernur KDM Resmikan SMAN 3 Jonggol

Jumat, 17 April 2026 | 06:30 WIB