PELATIHAN : Para pelaku usaha sedang menerima Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) yang diselenggarakan AIKD. FOTO : JOANINHA ELISA VAZ/RADAR DEPOKRADARDEPOK.COM, DEPOK - Untuk mendapatkan legalitas kesehatan produk dan izin produksi pangan, setiap pelaku usaha rumah tangga diwajibkan memiliki Produk Industi Rumah Tangga (PIRT). Adapun salah satu yarat mendapatkannya adalah dengan mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP).
“Untuk melanjutkan ke PIRT, PIRT itu izin edar. Jadi, pelaku usaha itu untuk mencari PIRT izin edar harus melalui PKP dulu dan penyuluhan itu dari Dinkes,” ujar Ketua Sub Sektor Asosiasi Industri Kreatif Depok (AIKD), Shinta kepada Radar Depok.
Shinta menjelaskan, ada tujuh materi yang diberikan dalam penyuluhan ini yaitu mengidentifikasi peraturan perundang-undangan untuk industri rumah tangga pangan (IRTP). Mengembangkan dan menerapkan ssop industri rumah tangga pangan (IRTP), memilih dan mendesain kemasan dan label produk pangan Industri rumah tangga pangan, pedoman pemberian sertifikat produksi pangan industri rumah tangga (SPP-IRT). Menggunakan bahan tambahan pangan dengan benar dan tepat di industri rumah tangga pangan, menerapkan teknologi pengolahan pangan tepat guna di industri rumah tangga pangan (IRTP), serta mendesain dan menerapkan cara produksi pangan yang baik (CPPB-IRT) di Industri rumah tangga pangan (IRTP).
“Kegiatan ini berlangsung selama dua hari karena ada tujuh materi. Setelah penyuluhan akan diadakan post test. Ini dilakukan untuk mengetaui sejauh mana peserta memahami materi yang diberikan,” ungkapnya.
Jika peserta bisa lolos minimal dengan nilai 60, maka peserta penyuluhan dapat mengajukan izin edar ke Dinas Kesehatan yaitu PIRT.
“Legalitas itu yang harus dimiliki oleh umkm yang produknya-produk kering, produk yang bisa tahan di suhu luar itu 7 hari, bisa dititip ke supermarket,” tambah Shinta.
Kriteria mengajukan PIRT yang mana usahanya masih rumah tangga, namun dapur yang layak untuk produksi dan bukan produk-produk yang riskan. Contoh produknya seperti makanan ringan keripik, roti, sambal yang bisa tahan dijual selama tujuh hari. Setelah itu, Dinas kesehatan akan survei ke dapur untuk melihat kondisinya apakah layak atau tidak untuk dijadikan dapur produksi usaha.
“AIKD adalah organisasi bentukan dari Dinas, sehingga boleh menyelenggarakan PKP berbayar. Pematerinya pun dari Dinas, dikenakan biaya karena penyelenggaranya swasta. PKP dapat dilakukan dimana saja, namun untuk pengajuan PIRT harus ke Dinas Kesehatan masing-masing” tutup Shinta. (rd)Jurnalis : Joaninha ElisaEditor : Pebri Mulya (IG : @pebrimulya)