RADARDEPOK.COM, JAKARTA – Terdakwa kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta dugaan pencemaran nama baik, Nikita Mirzani segera menjalani sidang.
Nikita Mirzani akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Jalan Raya Pandeglang, Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya.
Humas PN Serang Uli Purnama mengatakan sidang perkara kasus Nikita Mirzani akan digelar pada pekan depan.
"Sidang perdana akan digelar pada Senin, 14 November 2022," ungkap Uli Purnama, Selasa (8/11).
Uli Purnama menjelaskan sidang Nikita Mirzani akan dilakukan pada pagi hari sekitar pukul 09.00 WIB.
"Saat ini masih ada persidangan yang dilakukan secara online, tetapi, untuk kasus ini (Nikita Mirzani, red) nanti melihat kebijakan dari majelis hakim," tutur dia.
"Sekarang status (Nikita Mirzani, red) beralih dari tersangka menjadi terdakwa serta terkait penahanan sudah menjadi kewenangan PN Serang," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan Kejari Serang telah melimpahkan berkas dakwaan Nikita kepada Pengadilan Negeri (PN).
Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar mengatakan berkas perkara terdakwa Nikita Mirzani telah dilimpahkan sekitar pukul 12.00 WIB ke PN Serang.
"Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang melimpahkan itu Bapak Budi Atmoko," ucap Rezkinil Jusar kepada JPNN Banten, Senin (7/11). Dia mengungkapkan setelah berkas dilimpahkan, maka status kewenangan penahanan beralih kepada PN Serang. "Jadi, kalau misalnya berjalannya baru 15 hari. Maka dianggap 15 dari 20 hari masa penahanan yang dijalankannya," pungkas dia.
Dia membeberkan pihaknya telah menyiapkan lima orang JPU untuk menangani kasus Nikita Mirzani. (jpnn/rd)