Febrina/Radar Depok
BERINFAK : Dengan membeli produk di Pasar Pahala berarti para pengunjung sekaligus berinfak untuk pembangunan masjid dan kegiatan sosial keagamaan.
DEPOK - Pasar Pahala yang dibentuk oleh Yayasan Menggapai Pahala Akhirat Bersama (YAMPAB) kini semakin berkembang. Produk yang disuguhkan di pasar pahala yang dibuka berbentuk bazar di halaman Perumahan Kemang Swatama, Kelurahan Kalibaru, Cilodong ini semakin beragam. Tak hanya beberapa keperluan rumah tangga, kini bahkan banyak produk dengan bentuk dan nilai yang besar seperti sepeda motor bahkan mobil. Kini bagi para penginfak yang ingin menginfakkan barangnya melalui pasar pahala bisa dijemput karena Pasar Pahala sudah memiliki kendaraan roda empat untuk mengangkut barang.
"Disini produknya meskipun second tapi kondisinya masih layak, namun pernah ada beberapa produk yang memang baru," ujar Dewan Pembina YAMPAB, Sri Pujiharjawarsana kepada Radar Depok.
Puji -sapaannya- mengungkapkan, pasar pahala biasanya digelar diakhir pekan yaitu Sabtu dan Minggu dua kali setiap bulan. Masyarakat luas bisa mendatangi bazar ini dan mendapatkan produk-produk untuk berbagai kebutuhan. Harganya jelas lebih miring namun dengan kualitas yang masih dalam kondisi baik. Selain diluar event bazar para penginfak bisa menginfakkan barang karena disini Pasar Pahala sudah memiliki gudang untuk penyimpanan.
"Biasanya bazar diadakan dua kali setiap bulan, setahun berjalan alhamdulilah semakin baik," jelasnya.
Hadirnya Pasar Pahala diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dalam berinfak khususnya untuk masyarakat sekitar. Pasar pahala merupakan infak yang paling mudah dimana tidak mengganggu belanja dapur. Hanya dengan menyumbangkan barang bekas maka masyarakat bisa menghubungi pasar pahala. Disini barang bekas yang diinfakkan akan dijual dan uangnya dijadikan infak. Pasar Pahala juga telah banyak mengembangkan unit-unit salah satunya dengan membuka cuci steam.
"Semoga aktivitas berinfak melalui pasar pahala seperti ini semakin meluas dan semakin banyak yang menerima manfaatnya," tutupnya.(ina)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 15:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:36 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:31 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 22:08 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 19:56 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 16:43 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:08 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 17:22 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 15:04 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:58 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 09:15 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:54 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 05:20 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 21:47 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:40 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 14:42 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:55 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 19:26 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 18:23 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 16:25 WIB