Febrina/Radar Depok
DIBUKA : Musyawarah Cabang (Muscab) Gabungan Pengusaha Optik Indonesia (Gapopin) Kota Depok dibuka oleh Kepala Bidang Perijinan DPMPTSP Kota Depok, Rahman Pujiarto di Hotel Bumi Wiyata(30/8).
DEPOK - 200 pengusaha optik hadiri musyawarah cabang (muscab) Gabungan Pengusaha Optik Indonesia (Gapopin) Kota Depok yang dilaksanakan di Hotel Bumi Wiyata (30/8). Muscab ini merupakan yang pertama digelar di Depok dengan tujuan menyosialisasikan mengenai perijinan usaha optik. Sekaligus mengadakan pemilihan Ketua Gapopin Kota Depok periode 2018-2023.
“Muscab ini perdana, selain sosialisasi sekaligus memilih pemimpin periode lima tahun kedepan,” ujar Ketua Panitia Acara Muscab, Hari Junanda kepada Radar Depok.
Ketua Gapopin Kota Depok, Tamrin menuturkan, disini Gapopin Kota Depok mengundang 350 pengusaha optik yang tersebar di Kota Depok. Tujuannya untuk menginformasikan mengenai perijinan dalam mendirikan dan mengoperasionalkan optik. Karena dasar untuk membuka usaha optik ini harus memiliki badan hukum serta ada tenaga ahli. Dengan begitu legalitas dan penanganan terhadap masyarakat mengenai kesehatan mata menggunakan kacamata atau lensa kontak bisa lebih aman.
“Kami disini sifatnya merekomendasikan untuk perijinan ke dinas terkait, sehingga optik yang ada di Depok bisa tertib dan masyarakat nyaman,” tegasnya.
Kepala Bidang Perijinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, Rahman Pujiarto menambahkan, disini pihaknya lebih banyak kepada proses administrasi. Untuk pembinaan dan pengawasan adanya di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok. Jika pengusaha optik yang sudah mendapat rekomendasi dari Dinkes maka DPMPTSP bisa melakukan proses pembuatan ijin usaha tanpa dipungut biaya apapun dan prosesnya cepat.
“Kami tentunya siap membantu pengusaha optik dan siapapun dalam membuat perijinan,” tutup Rahman.(ina)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 15:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:36 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:31 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 22:08 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 19:56 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 16:43 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:08 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 17:22 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 15:04 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:58 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 09:15 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:54 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 05:20 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 21:47 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:40 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 14:42 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:55 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 19:26 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 18:23 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 16:25 WIB