Senin, 22 Desember 2025

Namanya Dicoret KPU DKI Jakarta dari DCT

- Rabu, 13 Februari 2019 | 10:47 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta memerintahkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk mencoret nama Mandala Shoji dari daftar calon tetap (DCT) caleg DPR RI yang maju di dapil DKI Jakarta dua.   Hal ini dilakukan setelah caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu menerima vonis atas tindak pidana pemilu dan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.   “Karena pencetakan DCT sudah terjadi, maka kami mengkomunikasikan kepada semua KPPS yang ada di dapil itu untuk mencoret namanya,” kata Ketua KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos di Polda Metro Jaya, Selasa (12/2).   Menurut Betty, hal itu dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada. Pihaknya juga mengaku tengah berkomunikasi dengan KPU RI.   “Jadi, ketika kami coret itu sudah berdasar surat keputusan KPU DKI dan KPU RI," imbuh dia.   Diketahui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Mandala melanggar aturan pemilu setelah terbukti membagi-bagikan kupon umrah saat kampanye. Hakim menjatuhkan vonis tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta sub satu bulan penjara.   Usai vonis tersebut, Mandala mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun Pengadilan Tinggi memutuskan menolak banding itu. Kemudian, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan ditolak lagi.   Kini, Mandala sudah ditahan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat per Jumat, 9 Februari 2019. (jpnn

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

BRI Warung Buncit Renovasi TK Adhyaksa XXI Jakarta

Jumat, 19 Desember 2025 | 22:08 WIB

Tumpeng BRI KC Pancoran, Turut Meriahkan HUT ke 130

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:54 WIB

BRI KC Depok Serahkan Ambulans ke Yayasan IMANI Care

Kamis, 18 Desember 2025 | 05:20 WIB

BRI Luncurkan Rebranding, Tetap Fokus di Segmen UMKM

Rabu, 17 Desember 2025 | 15:40 WIB
X