**Awasi dan Periksa Kepatuhan Pemberi Kerja
DEPOK - Upaya optimalisasi penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) terus digalakkan oleh BPJS Kesehatan. Salah satunya melalui pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pemberi kerja dalam mendaftarkan dan membayarkan iuran karyawannya dalam Program JKN-KIS dengan melibatkan kejaksaan. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Depok Irfan Qadarusman mengungkapkan bahwa BPJS Kesehatan Cabang Depok senantiasa bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Depok dalam rangka memastikan Program JKN-KIS terselenggara dengan baik. “Kejaksaan Negeri Depok senantiasa mendukung optimalisasi penyelenggaraan program Pemerintah, salah satunya Program JKN-KIS. BPJS Kesehatan Cabang Depok dan Kejaksaan Negeri Depok juga telah menjalin kerjasama dalam hal bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain yang dibutuhkan dalam rangka memastikan Program JKN-KIS berjalan dengan optimal,” ujar Irfan, Kamis (31/01). Irfan mengungkapkan bahwa selama tahun 2018, BPJS Kesehatan Cabang Depok mengajukan SKK kepada Kejaksaan Negeri Depok terhadap 21 Badan Usaha yang tidak patuh dalam melaksanakan kewajibannya terkait Program JKN-KIS. “Kami terus intensifkan kerjasama dengan kejaksaan terutama dalam pemberian bantuan hukum, termasuk salah satunya SKK badan usaha yang tidak patuh. Namun perlu diketahui bahwa badan usaha yang di SKK tersebut merupakan badan usaha yang sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan dan telah dikomunikasikan untuk melaksanakan kewajibannya oleh BPJS Kesehatan, namun tetap tidak dilaksanakan,” ujar Irfan. Irfan pun berharap seluruh pemberi kerja di Kota Depok dapat patuh dalam melaksanakan kewajibannya, sehingga Program JKN-KIS dapat berjalan dengan optimal, khususnya di Kota Depok. Sementara itu, Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Depok Ispebriyanto mengungkapkan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia serta Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, Kejaksaan berwenang dalam mengawal penyelenggaraan Program JKN-KIS untuk memastikan Program JKN-KIS berjalan dengan baik. “Berkaitan dengan SKK yang diajukan oleh BPJS Kesehatan, hal tersebut sesuai dengan Pasal 30 ayat (2) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang menyatakan bahwa di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah,” ujar Ispebriyanto.(*)