TERBARU : Beberapa koleksi produk fesyen terbaru yang dihadirkan Ria Busana pada peresmian gerai konsep baru, Sabtu (9/11). FOTO : FEBRINA/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, CIBINONG — Sebagai pioner retail yang berada di kawasan Cibinong, Ria Busana yang berada di Jalan Mayor Oking no10 resmi membuka gerai dengan konsep baru. Persaingan yang ketat terlebih pada era industri 4.0, Ria Busana terus berbenah diri dalam memikat hati pelanggan. Kini Ria Busana hadir dengan konsep Monochrome Modern dimana nuansa gerai yang didominasi warna hitam dan putih ditampilkan agar lebih menarik lagi.
“Fasilitas dan segi kenyamanan kami perhatikan, selama 23 tahun berkiprah tentunya harus menyuguhkan sesuatu yang baru,” ujar Division Manager of Marketing Ria Busana, Tuty Damayanti kepada Radar Depok.
Tuty mengatakan, sebagai perusahaan retail yang bergerak dibidang fesyen dengan menjajakan produk pakaian dan sepatu, Ria Busana mempunyai range produk yang sangat lengkap dari yaitu pakaian bayi, anak, wanita, pria, dewasa, maupun muslim serta sandal dan sepatu hingga aksesoris.
“Mulai gerai retailnya yang tersebar di seluruh kota/kabupaten di Indonesia, tentu Ria Busana siap melayani dan memuaskan konsumen dalam pemenuhan kebutuhan fashion secara menyeluruh,” tegasnya.
Owner Ria Busana, Leonardo Ginting menambahkan, Ria Busana berdiri 23 tahun dimana awalnya dirintis oleh bapak dan diteruskan hingga kini. 23 tahun lalu toko pertama berada di Pasar Anyar dan keluarga saling dukung hingga kini ada 99 toko se-Indonesia. Pengalaman bapak saat itu dimana mampu memilih produk yang akan dijajakan sehingga kini terus dipertahankan. Pemilihan produk yang berkualitas namun bisa dijual dengan harga terjangkau menjadi keunggulan Ria Busana. Ria Busana memproduksi sebagian produk pakaian dan sebagian lagi diambil dari supplier yang memang memberikan harga terbaik.
“Dengan diusungnya konsep baru ini harapannya Ria Busana tetap menjadi retail terbaik di Indonesia dan kami akan terus branding lagi,” tutup Leo. (rd)
Jurnalis : Febrina (IG : @febrina.chandra32)
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 15:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:36 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:31 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 22:08 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 19:56 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 16:43 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:08 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 17:22 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 15:04 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:58 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 09:15 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:54 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 05:20 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 21:47 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:40 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 14:42 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:55 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 19:26 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 18:23 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 16:25 WIB