Senin, 22 Desember 2025

Perlindungan JKK/JKM Non ASN di Taspen

- Jumat, 31 Januari 2020 | 08:05 WIB
LAYANI : PT Taspen (Persero) cabang Depok melayani pensiunan yang datang ke kantor di Jalan Raya Kalimulya. FOTO : FEBRINA/RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, DEPOK - Berkenaan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 22 November 2018 Pasal 99 terkait Kepesertaan Perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)/Jaminan Kematian (JKM) Pegawai Non ASN/Tenaga Honor, mengamanatkan bahwa Jamsostek, Taspen, Asabri dan Askes dinyatakan sebagai  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Hal ini ada didalam undang-undang (UU) nomor 40 tahun 2004. Branch Manager Taspen Depok, Ade Nugi Nugroho menuturkan, sehubungan dengan UU no 40 tahun 2004, PT Taspen (Persero) adalah badan penyelenggara jaminan sosial bagi pegawai yang bekerja pada penyelenggara negara baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non ASN berupa jaminan JKK, JKM, Jaminan Hari Tua (JHT) dan pensiun. “Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 70 Tahun 2015, PT TASPEN (Persero) diberi mandat untuk mengelola JKK dan JKM bagi ASN (ASN dan PPPK) yang bekerja pada penyelenggara negara,” jelas Nugi. Nugi menambahkan, sesuai PP 49 Tahun 2018, Pegawa Non ASN yang bekerja pada Penyelenggara Negara diberikan Perlindungan JKK dan JKM bagi PPPK diatur dalam PP 70 Tahun 2015 dan PT TASPEN (Persero) adalah Pengelola Program JKK dan JKM. “Kesimpulannya disini PP no 70 tahun 2015 mengamanatkan PT Taspen (Persero) mengelola JKK dan JKM bagi peserta yang bekerja pada penyelenggara negara,” tutupnya. (rd)   Jurnalis : Febrina (IG : @febrina.chandra32) Editor : Pebri Mulya (IG : @pebrimulya)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

BRI Warung Buncit Renovasi TK Adhyaksa XXI Jakarta

Jumat, 19 Desember 2025 | 22:08 WIB

Tumpeng BRI KC Pancoran, Turut Meriahkan HUT ke 130

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:54 WIB

BRI KC Depok Serahkan Ambulans ke Yayasan IMANI Care

Kamis, 18 Desember 2025 | 05:20 WIB

BRI Luncurkan Rebranding, Tetap Fokus di Segmen UMKM

Rabu, 17 Desember 2025 | 15:40 WIB
X