Senin, 22 Desember 2025

KPP Pratama Ubah Tugas dan Fungsi

- Selasa, 3 Maret 2020 | 09:47 WIB
LAUNCHING : Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pajak (DJP) Wilayah III melaunching perubahan tugas dan fungsi Kantor Pajak Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di KPP Depok Cimanggi, Senin (2/3). FOTO : FEBRINA/RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, DEPOK – Direktorat Jendral Pajak (DJP) secara serentak diberbagai wilayah termasuk di Jawa Barat III melaunching perubahan tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di KPP Depok Cimanggis, Senin (2/3). Wajib pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) mulai 1 Maret 2020 berpotensi ditangani oleh account representative baru sehubungan dengan adanya perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama. Perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama merupakan bagian dari program penataan organisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dilakukan sebagai bagian dari Rencana Strategis DJP 2020-2024 untuk meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan pajak. “Perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama yang mulai berlaku 1 Maret 2020 merupakan tahap pertama dari program penataan organisasi tersebut,” ujar Kepala Kanwil DJP Wilayah III Jawa Barat, Catur Rini Widosari kepada Radar Depok. Catur menjelaskan, penataan KPP Pratama ditujukan untuk lebih memperluas basis perpajakan melalui kegiatan pengawasan potensi untuk mengumpulkan data lapangan. Penataan ini dilakukan melalui penggabungan fungsi edukasi, pelayanan dan pemrosesan permohonan wajib pajak untuk efisiensi dan perbaikan layanan. Penggabungan fungsi ekstensifikasi, pengawasan, dan pengumpulan data lapangan, serta memperbesar jumlah pegawai di area tersebut. Tahap berikutnya dari program penataan organisasi adalah mengubah jumlah, tugas, dan fungsi KPP Pratama dan KPP Madya. Melanjutkan strategi tahap pertama, KPP Pratama akan difokuskan pada perluasan basis pajak serta peningkatan jumlah dan kualitas data lapangan. “Selanjutnya sejumlah KPP Madya baru akan dibentuk agar DJP dapat lebih fokus mengawasi kepatuhan wajib pajak strategis yaitu mereka yang memiliki dampak besar terhadap penerimaan di suatu wilayah,” terangnya.   JELASKAN : Kepala Kanwil DJP Wilayah III Jawa Barat, Catur Rini Widosari saat melakukan konferensi pers. FOTO : FEBRINA/RADAR DEPOK   Sebagai bagian dari strategi ini maka pengawasan termasuk kunjungan lapangan oleh petugas KPP Pratama akan lebih ditingkatkan agar DJP memperoleh data yang lebih banyak dan berkualitas tinggi. Dalam melaksanakan tugasnya termasuk melakukan kunjungan lapangan pegawai DJP wajib mengikuti kode etik, menjaga integritas, dan bersikap profesional. Guna memaksimalkan hal tersebut, KPP Pratama membuka pos layanan dari tax center di perguruan tinggi yaitu di Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Gunadarma (UG) di Depok, lalu ada juga di IBI Kesatuan dan IAI Tazkia di Bogor dan juga Universitas Bhayangkara dan STIAMI di Kota Bekasi. “Apabila anda menemukan adanya indikasi pelanggaran segera laporkan melalui saluran pengaduan yang tersedia, seperti melalui email ke [email protected] atau secara online melalui wise.kemenkeu.go.id. Seluruh pengaduan akan kami tindaklanjuti dengan menjaga kerahasiaan pelapor.#PajakKitaUntukKita,” tutupnya. (rd)   Jurnalis : Febrina (IG : @febrina.chandra32) Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

BRI Warung Buncit Renovasi TK Adhyaksa XXI Jakarta

Jumat, 19 Desember 2025 | 22:08 WIB

Tumpeng BRI KC Pancoran, Turut Meriahkan HUT ke 130

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:54 WIB

BRI KC Depok Serahkan Ambulans ke Yayasan IMANI Care

Kamis, 18 Desember 2025 | 05:20 WIB

BRI Luncurkan Rebranding, Tetap Fokus di Segmen UMKM

Rabu, 17 Desember 2025 | 15:40 WIB
X