Senin, 22 Desember 2025

Kabar Baik, 196 Karyawan Ramayana Depok yang PHK Dapat Pesangon

- Senin, 11 Mei 2020 | 17:01 WIB
ILUSTRASI   RADARDEPOK.COM, DEPOK - Kabar baik untuk 196 karyawan Ramayana Depok yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) membeberkan kejelasan komitmen dari pihak Ramayana Depok dalam memberikan pesangon. Sementara itu, Dewan Pertimbangan Apindo Cabang Kota Depok, yakni Inu Kertapati Harahap menjelaskan, besaran pesangon yang disepakati meliputi 1 (gaji) x 9 (maksimum) + uang jasa + uang penggantian 15% + 2 bulan gaji. Kemudian, untuk karyawan dengan masa kerja di atas 8 tahun mendapat pesangon hingga 33,5 bulan gaji. "Kalau karyawannya di-PHK sedang hamil dapat tambahan tiga bulan gaji lagi. Jadi, lima bulan dia dapat di samping yang pokok tadi," sambungnya. Kabar tersebut pun dibenarkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Manto yang menjelaskan, manajemen Ramayana Depok akhirnya sepakat untuk memenuhi kewajiban tersebut. "Pihak manajemen sudah memenuhi kewajiban mereka dengan membayar pesangon kepada karyawan yang terkena PHK," tegasnya. Sebagai informasi, saham Ramayana yang bersandi RALS nampak bergerak ekspansif sepanjang hari ini. Bagai ikut menyambut baik kabar di atas, saham RALS terapresiasi 12,39% dan meroket hingga ke level tertinggi di Rp640 per saham. (rd/net)   Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

BRI Warung Buncit Renovasi TK Adhyaksa XXI Jakarta

Jumat, 19 Desember 2025 | 22:08 WIB

Tumpeng BRI KC Pancoran, Turut Meriahkan HUT ke 130

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:54 WIB

BRI KC Depok Serahkan Ambulans ke Yayasan IMANI Care

Kamis, 18 Desember 2025 | 05:20 WIB

BRI Luncurkan Rebranding, Tetap Fokus di Segmen UMKM

Rabu, 17 Desember 2025 | 15:40 WIB
X