Kawah Putih di Ciwidey menjadi salah satu lokasi wisata di Jawa Barat yang sudah dibuka.
RADARDEPOK.COM - Perum Perhutani, kembali membuka 38 objek wisata alam di beberapa daerah bagi pengunjung. Dari jumlah tersebut, 29 di antaranya berada di Jawa Barat. Sudah hampir empat bulan objek wisata alam di beberapa wilayah di Indonesia terpaksa harus ditutup.
Dari laman resmi Perum Perhutani, Sekretaris Perusahaan Perum Perhutani, Asep Rusnandar menjelaskan dari total 639 objek wisata Perhutani, per 24 Juni 2020 sebanyak 38 di antaranya telah dibuka.
Keputusan tersebut berdasarkan peraturan pemerintah daerah Kota/Kabupaten setempat. Tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat guna mencegah penularan virus di lokasi wisata.
“Objek wisata yang sudah siap menyambut wisatawan, telah melakukan berbagai persiapan untuk menerapkan protokol kesehatan baik bagi petugas, pengunjung maupun mitra wisata sesuai dengan prosedur,” tutur Asep.
Kendati demikian, Asep menjelaskan bahwa jumlah pengunjung tetap dibatasi, yakni 50 persen dari kapasitas.
Selain itu, para pengunjung juga harus menerapkan jaga jarak atau physical distancing, menghindari kerumunan, wajib menggunakan masker serta membawa perlengkapan ibadah sendiri.
"Perhutani juga melengkapi lokasi wisata dengan pengukur suhu tubuh, tempat mencuci tangan beserta sabun, hand sanitizer, rutin melakukan penyemprotan sarana umum dengan disinfektan. Selain itu, diutamakan melakukan transaksi nontunai," katanya.
Berikut daftar objek wisata Perhutani di wilayah Jawa Barat yang telah dibuka:
1. Kawah Putih di Ciwidey (KBM Ecotourism Jawa Barat dan Banten);
2. Patuha Resort (KBM Ecotourism Jawa Barat dan Banten);
3. Cikole Jayagiri Resort di Ciwidey (KBM Ecotourism Jawa Barat dan Banten);
4. Kawasan Gunung Galunggung (KBM Ecotourism Jawa Barat dan Banten);
5. Karaha Bodas (KBM Ecotourism Jawa Barat dan Banten);
6. Curug Cileat (KPH Bandung Utara);
7. Curug Cilengkrang (KPH Bandung Utara);
8. Curug Cimahi (KPH Bandung Utara);
9. Curug Layung (KPH Bandung Utara);
10. Geger Bintang Matahari (KPH Bandung Utara);
11. LHI Jayagiri (KPH Bandung Utara);
12. Pusaka Mulya - Pasir Panyawangan (KPH Bandung Utara);
13. Puncak Bintang (KPH Bandung Utara);
14. Talaga Cikahuripan (KPH Bandung Utara);
15. Burangrang Selatan (KPH Bandung Utara);
16. Puncak Eurad (KPH Bandung Utara);
17. Talaga Warna (KPH Bandung Utara);
18. Lembah Pinus Sukawana (KPH Bandung Utara);
19. Nyawang Bandung (KPH Bandung Utara);
20. Kampung Sunda (KPH Bandung Utara);
21. Cibolang (KPH Bandung Selatan);
22. Gunung Puntang (KPH Bandung Selatan);
23. Hulu Sungai Citarum/Cisanti (KPH Bandung Selatan);
24. Punceling (KPH Bandung Selatan);
25. Kampung Ciherang (KPH Sumedang);
26. Curug Batu Blek (KPH Tasikmalaya);
27. Curug Gado Bangkong (KPH Tasikmalaya);
28. Citumang (KPH Ciamis); dan
29. Kampung Cai Ranca Upas (KBM Ecotourism Jawa Barat dan Banten).
Sedangkan objek wisata di luar wilayah Jawa Barat yang juga telah dibuka sebagai berikut:
1. Hutan Pinus Limpakuwus (KPH Banyumas Timur);
2. Puncak Lawu (KPH Surakarta);
3. Sekipan (KPH Surakarta);
4. Pringgondani (KPH Surakarta);
5. Taman Saraswati (KPH Surakarta);
6. Sakura Hills (KPH Surakarta);
7. Lawu Park (KPH Surakarta);
8. Pulau Merah (KPH Banyuwangi Selatan); dan
9. De Djawatan (KPH Banyuwangi Selatan)
Lebih lanjut, Asep menjelaskan, lokasi wisata Perum Perhutani juga telah melalui peninjauan dan penilaian dari dinas terkait untuk memastikan objek wisata tersebut sudah memenuhi standar protokol kesehatan, untuk memastikan bisa dibuka atau tidak.
Sementara itu, untuk wisata air yang erat dengan kontak fisik langsung, belum bisa dibuka. (rd/net)
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 15:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:36 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:31 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 22:08 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 19:56 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 16:43 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:08 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 17:22 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 15:04 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:58 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 09:15 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:54 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 05:20 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 21:47 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:40 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 14:42 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:55 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 19:26 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 18:23 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 16:25 WIB