GIAT : Razia gabungan terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker, di depan Kantor Kecamatan Cimanggis, Selasa (25/08). FOTO : LULU/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, CIMANGGIS – Kesadaran pemakaian masker oleh warga Cimanggis masih rendah. Padahal masker itu penting, guna menangkal bahaya Covid-19. Selasa (25/08), aparatur gabungan di Kecamatan Cimanggis melakukan razia masker. Hasilnya, ditemukan 66 pelanggar.
"Razia melibatkan Satpol PP Kota Depok, Kodim 0508/Depok, Polrestro Depok, Dishub Kota Depok, Damkar, Satpol PP Kecamatan, serta satu orang dari Bank BJB," ucap Camat Cimanggis, Abdul Rahman kepada Radar Depok.
Ia tidak menampik, masih ditemukan beberapa pengendara dan masyarakat yang melintas, tanpa menggunakan masker sesuai anjuran protokol kesehatan.
"Memang masih ditemukan masyarakat yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan, padahal masker memiliki peran penting untuk melindungi diri sendiri dan orang lain," tuturnya.
Lebih lanjut, ia menerangkan, dari 66 pelanggar, 30 pelanggar diberikan sanksi sosial dan 36 sisanya mendapat sanksi administratif. Total uang denda yang diperoleh sebesar Rp3,3 juta.
"Dimasa pandemi yang masih berlangsung ini, kami mengimbau kepada warga masyarakat khususnya di wilayah Cimanggis, untuk tetap patuhi protokol kesehatan, terutama mencuci tangan, menggunakan masker, serta menjaga jarak (3M)," ujarnya.
GIAT : Razia gabungan terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker, di depan Kantor Kecamatan Cimanggis, Selasa (25/08). FOTO : LULU/RADAR DEPOK
Dengan sanksi yang diberikan, baik itu sanksi sosial ataupun administratif, dirinya berharap agar ini bisa menjadi efek jera bagi masyarakat dan kedepannya lebih patuh terhadap protokol kesehatan.
“Saya lebih suka masyarakat patuh akan protokol kesehatan,” tandasnya. (rd/tul)
Razia Masker di Kecamatan Cimanggis
Lokasi
- Jalan Radar Auri (depan Kecamatan Cimanggis)
Waktu
- Selasa (25/8), pukul 09:40 WIB hingga 11:30 WIB
Hasil
- Keseluruhan : 66 pelanggar
- Sanksi sosial : 30 pelanggar
- Denda administratif dan bayar ditempat : 33 pelanggar
- Belum tebus (KTP) : 3 orang
- Total denda sebesar Rp3,3 juta
Jumlah Personel
- Satpol PP Kota Depok : 11 personel
- Kodim 0508 Depok : 4 personel
- Polres Metro Depok : 4 personel
- Dishub : 2 personel
- Damkar : 2 personel
- Satpol PP Kecamatan : 6 personel
- Bank BJB : 1 orang
Jurnalis : Lutviatul Fauziah
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 15:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:36 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:31 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 22:08 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 19:56 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 16:43 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:08 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 17:22 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 15:04 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:58 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 09:15 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:54 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 05:20 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 21:47 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:40 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 14:42 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:55 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 19:26 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 18:23 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 16:25 WIB