Senin, 22 Desember 2025

Pemberlakuan Jam Malam, Pengusaha Menuju Kebangkrutan

- Kamis, 10 September 2020 | 09:26 WIB
SEPI : Salah satu suasana mal di Depok yang sepi pengunjung, terlebih kini jam operasionalnya hanya sampai pukul 18:00. FOTO : FEBRINA/RADAR DEPOK   RADARDEPOK.COM, DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melakukan pembatasan aktivitas jam malam. Para pelaku usaha termasuk mal harus menutup tokonya pada pukul 18:00 dan hanya melayani pembelian online hingga pukul 20:00. Oleh karena itu, banyak pengusaha yang mengeluh karena banyak yang mengalami kerugian bahkan terancam bangkrut. Kondisi sore ke malam jumlah pengunjung lebih banyak untuk datang berbelanja. Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Kota Depok, Sutikno Pariyoto menuturkan, para pelaku usaha siap menaati aturan terkait protokol kesehatan. Namun dengan adanya aturan baru terkait jam malam, hal ini justru kembali melemahkan ekonomi yang perlahan ingin bangkit. “Besar sekali pengaruh jam malam ini, terutama ekonomi ya karena kita cuma dikasih waktu sampai pukul 18.00 WIB,” katanya, Tikno –sapaannya- menambahkan, Pemkot Depok seharusnya bisa mengadopsi langkah yang dilakukan pemerintah DKI Jakarta terkait aturan jam malam.  Misalnya saja di Depok jam operasional mal mulai pukul 12.00 sampai 20.00 WIB. “Waktu perjalanan ekonomi biasanya tumbuh setelah magrib,” katanya. Sebagai perwakilan dari para pelaku usaha, Tikno mengaku sudah mencoba menyampaikan hal itu pada dinas terkait. Namun sayangnya belum ada perkembangan. Ia khawatir, jika kebijakan tersebut tetap dipertahankan, maka angka pengangguran di Kota Depok bakal melonjak drastis. Saat ini saja, menurutnya sudah cukup banyak tenant di mal yang gulung tikar lantaran tak mampu menutupi biaya opersional. “Kalau kita lihat sudah banyak. Mereka itu sudah nyerah, sudah putus asa dengan kondisi begini. Sebab biasanya habis magrib adalah ladangnya orang belanja. Contoh orang pulang kerja mau makan dulu sebentar, atau belanja pakaian, minumlah, itu biasanya habis pulang kerja. Nah kalau begini aturannya kan repot,”tutupnya. (rd/ina)   Jurnalis : Febrina Editor : Pebri Mulya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

BRI Warung Buncit Renovasi TK Adhyaksa XXI Jakarta

Jumat, 19 Desember 2025 | 22:08 WIB

Tumpeng BRI KC Pancoran, Turut Meriahkan HUT ke 130

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:54 WIB

BRI KC Depok Serahkan Ambulans ke Yayasan IMANI Care

Kamis, 18 Desember 2025 | 05:20 WIB

BRI Luncurkan Rebranding, Tetap Fokus di Segmen UMKM

Rabu, 17 Desember 2025 | 15:40 WIB
X