SEPI : Suasana salah satu pusat perbelanjaan yang ada di Depok begitu sepi saat diberlakukan jam pembatasan usaha. FOTO : FEBRINA/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, DEPOK - Mulai Sabtu (19/9), jam pembatasan aktivitas warga (PAW) dan pembatasan aktivitas usaha (PAU) dilonggarkan. Kelonggaran jam ini diberlakukan selama dua pekan kedepan, hingga 3 Oktober 2020. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 443/347/Kpts/Dinkes/Huk/2020 yang diteken hari ini oleh Walikota Depok, Mohammad Idris.
“Pembatasan jam operasional toko, pusat perbelanjaan, rumah makan, kafe, dan tempat usaha atau kegiatan lainnya, serta layanan antar dan aktivitas warga berlaku selama 14 hari, mulai 19 September sampai dengan 3 Oktober 2020, dan dapat diperpanjang sesuai rekomendasi Gugus Tugas Covid-19," tulis Idris dalam surat keputusannya, Jumat (18/09).
Dituliskan dalam surat tersebut, ada beberapa perubahan terkait batas jam malam dibandingkan 2 pekan sebelumnya. Misalnya layanan di tempat usaha tutup pukul 20.00 yang sebelumnya pukul 18.00 WIB. Aktivitas warga/perkumpulan hingga pukul 21.00 yang sebelumnya pukul 20.00 WIB. Layanan pesan antar/take away pukul 21.00 yang sebelumnya pukul 20.00 WIB.
“Pembatasan jam operasional kegiatan toko, pusat perbelanjaan, café dan lainnya berlaku selama 14 hari sejak 19 September 2020 sampai dengan 3 Oktober 2020,” tegasnya.
Lalu, pembatasan aktivitas ini dikecualikan untuk sektor-sektor kedaruratan, seperti layanan fasilitas kesehatan termasuk toko obat dan apotek. Pekerja yang kembali dari aktivitas bekerja maupun pegawai shift malam juga dikecualikan dari jam malam.
Pelonggaran ini berkaitan dengan dampak ekonomi dan sosial, serta hasil sinergi kebijakan dengan pemerintah daerah sekitar. Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Kota Depok sempat membuat proyeksi, sekitar 40 persen pedagang ritel terpaksa tutup karena kehilangan pemasukan akibat jam PAW dan PAU.
Sementara itu, Ketua APPBI Kota Depok Sutikno Pariyoto mengucap syukur atas kebijakan tersebut. Hal ini menjadi harapan pelaku usaha untuk mendongkrak roda ekonomi.
-
“Selaku pengusaha mall atau APPBI Kota Depok serta seluruh pedagang yang ada didalamnya dan pelaku UMKM sangat berterimakasih kepada Pemkot Depok khususnya Pak Walikota atas adanya kelonggaran aktivitas serta berdagang di pusat perbelanjaan dimana mall dapat membuka usahanya,” katanya.
Sutikno berharap ini menjadi angin segar bagi pelaku usaha baik kecil maupun besar. Sehingga perlahan tren bisnis di Depok bisa terkoreksi positif.
“Semoga dengan diberikannya kesempatan kelonggaran jam operasional tersebut bisnis yang ada di Kota Depok dapat berjalan normal kembali,” harapnya.
Dia menegaskan, seluruh pelaku usaha untuk terus mengedepankan protokol kesehatan. Mulai dari mengecek suhu, pemakaian masker, mencuci tangan hingga menjaga jarak dan kuota pengunjung.
“APPBI Kota Depok dalam menjalankan operasional mall tetap fokus dan mendukung peraturan yang ada dalam mentaati peraturan daerah dimana kami sangat ketat dalam protokol kesehatan Covid-19. Dari masuk mall harus cuci tangan cek suhu tubuh. Dan wajib memakai masker. Kami berdoa bersama semoga Covid-19 dapat mereda,” pungkasnya. (rd/ina)
Jurnalis : Febrina
Editor : Pebri Mulya