RADARDEPOK.COM - Dilantiknya Walikota dan Wakil Walikota Depok periode 2021-2026 pada Jum’at, 26 Februari 2021 akan menjadi sejarah bagi kota Depok karena kembali dipimpin oleh Mohammad Idris sebagai Walikota yang menjabat pada Periode sebelumnya. Namun kali ini, Mohammad Idris akan didampingi oleh Wakil Walikota baru yang juga Mantan Anggota DPR Provinsi Jawa Barat Fraksi PKS yaitu Imam Budi Hartono. Keduanya diambil sumpah jabatannya dalam pelantikan yang dilaksanakan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil melalui Virtual Meeting.
Asman Layanan dan Pemasaran PT Taspen (Persero) Cabang Depok, Gerda Mindo mengatakan, pekerjaan utama yang harus dibereskan oleh keduanya adalah penanganan Pandemi Covid-19 di Kota Depok yang sudah sangat mengkhawatirkan. Penanganan Covid-19 di Kota Depok ini dirasa masih kurang serius, mengingat jumlah Warga Depok yang terjangkit Virus Corona terus mengalami peningkatan dan dengan tingkat kematian yang tinggi pula. Apalagi bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN yang memiliki mobilitas tinggi sebagai salah satu kota administratif tersibuk di Indonesia.
“Pemberian Jaminan Sosial kepada para pekerja di masa Pandemi seperti ini harus segera dilakukan oleh Pemerintah Kota Depok untuk meningkatkan rasa aman dan kenyamanan bekerja bagi para pekerja baik ASN dan Non ASN dilingkungan kerja Kota Depok,” ungkapnya.
Gerda menambahkan, sebut saja sampai dengan saat ini pekerja Non ASN di wiliayah kerja Kota Depok belum memiliki perlindungan untuk Jaminan Kecelakaan Kerja dan juga Jaminan Kematiannya. Disamping itu kesiapan dan kredibilitas Badan Penyelenggara Sosial yang akan menjamin pengelolaan Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Non ASN juga harus menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kota Depok.
Saat ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.49 Tahun 2018 perihal Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang di dalamnya juga mengatur Pemberian Jaminan Sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) diberikan Non ASN sama seperti yang diberlakukan kepada ASN sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 70 Tahun 2015. Pada Peraturan Pemerintah tersebut disebutkan pengelolaan Iuran Jaminan Sosial bagi PPPK dan Non ASN dikelola oleh PT. TASPEN (Persero) dengan jumlah Iuran sama dengan Iuran Non ASN yaitu sebesar 0,24 persen untuk JKK dan 0,72 persen untuk JKM.
“Persoalan ini harus segera dibenahi oleh Idris dan Imam agar kesejahteraan para pekerja Non ASN semakin tampak dan dirasakan oleh mereka,” tegasnya.
Disamping itu TASPEN sebagai BUMN yang juga mengelola JKK dan JKM bagi para pesertanya, dirasa lebih siap dan stabil untuk menjadi partner Pengelolaan dana JKK dan JKM bagi Para Non ASN di lingkungan Kota Depok. Sampai dengan saat ini TASPEN dirasakan oleh para pesertanya sangat konsisten dalam memberikan layanan yang terbaik, tercepat dan melebihi harapan peserta. Tercermin dengan pemberian JKM bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Depok yang meninggal akibat terpapar Covid-19. Secara proaktif TASPEN membayarkan hak-hak Peserta tanpa Peserta harus datang ke Kantor TASPEN. Juga keadaan pengelolaan Iuran Peserta yang relatif sangat aman dari hasil Investasi dan Obligasi Perusahaan.
“Diharapkan dengan terpilihnya kembali Mohammad Idris dan bergabungnya Imam Budi Hartono di pemerintahan Kota Depok saat ini, memberikan angin segar khususnya bagi para Non ASN untuk mendapat kepastian Penjaminan bagi Jaminan Sosial mereka untuk dapat dikelola oleh Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial yang terpercaya dan kredibel seperti PT. TASPEN (Persero). Ditambah lagi pada masa pandemi seperti ini, jaminan sosial sangatlah dibutuhkan oleh para pekerja Non ASN di wilayah kerja Kota Depok,” tutupnya.(rd/ina)
Jurnalis / Editor : Febrina
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 15:43 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:36 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:31 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 22:08 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 19:56 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 16:43 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:08 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 17:22 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 15:04 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:58 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 09:15 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:54 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 05:20 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 21:47 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:40 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 14:42 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:55 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 19:26 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 18:23 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 16:25 WIB