RADARDEPOK.COM, DEPOK – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Depok menjalin kerja sama dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero), dalam rangka perlindungan JKK dan JKM sektor Bukan Penerima Upah bagi Agen Batara dan nasabah penerima Kredit Usaha Rakyat.
Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut dilakukan di Kantor BTN Cabang Margonda pada Kamis (7/4), dihadiri Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Depok, Rizal Dariakusumah serta jajaran. Dan Branch Manager Bank BTN, Andhika B Simanjuntak serta jajaran.
“Adapun maksud kerja sama ini adalah sebagai dasar bagi kami untuk saling mendukung melalui kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan kedepan, serta mengoptimalisasikan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kota Depok sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021,” papar Rizal.
Agen Batara merupakan pihak ketiga yang telah ditunjuk dan kerjasama dengan Bank BTN untuk dapat melayani layanan perbankan kepada Masyarakat.
“BPJamsostek Cabang Depok berkomitmen untuk dapat melindungi seluruh pekerja di Kota Depok, baik dalam sektor Penerima Upah ataupun Bukan Penerima Upah,” pungkasnya. (gun/**)