RADARDEPOK.COM - Saat ini ada pasangan artis Lesti Kejora dan Rizky Billar yang menjadi pusat perhatian. Selalu nampak harmonis, dan jauh dari kabar miring, mendadak Lesti membuat laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Selatan. Dia mengaku mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari suaminya.
Kasus Lesti mungkin bak gunung es, hanya secuil di permukaan, namun lebih besar di bawah, masih banyak perempuan yang mengaku mengalami KDRT. Di luar sana masih banyak perempuan yang bernasib sama, bahkan ada yang tidak membuat laporan polisi karena tak paham atau tidak berani.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), KDRT didefinisikan sebagai: “setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.”
Ada empat aspek yang tergolong sebagai tindakan KDRT
- kekerasan fisik
- kekerasan psikis
- kekerasan seksual
- Penelantaran
Jika seorang suami atau istri mengalami salah satu hal di atas, maka sudah bisa membuat laporan polisi. Membuat laporan polisi sebetulnya mudah.
Cara membuat pelaporan
- Membawa buku nikah/akta nikah, KTP/KK
- Bukti surat atau hal lain sebagai pendukung adanya dugaan tindak pidana KDRT
Langkah membuat laporan polisi bagi korban KDRT
1. Mendatangi kantor polisi setempat sesuai dengan lokasi terjadinya tindakan KDRT.
2. Membuat visum at repertum di rumah sakit.
3. Pelapor akan diarahkan ke bagian yang menangani kasus Perempuan dan Anak.
4. Menyerahkan seluruh dokumen yang dibutuhkan, termasuk bukti pendukung adanya tindakan KDRT.
5. Jika laporan diterima dan memenuhi syarat pelaporan, maka akan diterbitkan surat laporan, sebagai tanda dimulainya penyelidikan.
Semoga rumah tangga atau keluarga kita tidak sampai ada tindakan KDRT ya Sobat Radar Depok. (rd)
Sumber : Jawa Pos