RADARDEPOK.COM, JAKARTA -- Pesinetron Rizky Billar ternyata bukan baru sekali melakukan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora.
Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10).
"Ya, yang jelas ini lebih dari satu kali," ungkap Zulpan.
Akan tetapi, dia tak mengungkapkan berapa kali suami Lesti Kejora melakukan dugaan KDRT.
Pasalnya, hal tersebut masuk ke dalam materi perkara. Salah satu dugaan KDRT yang dilakukan Rizky Billar adalah yang dilaporkan Lesti Kejora.
"Yang jelas sudah lebih dari satu kali, seperti pelemparan bola biliar dan sebagainya," kata Zulpan.
Sebelumnya, Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka atas kasus KDRT yang dilaporkan istrinya, Lesti Kejora pada Rabu (12/10).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan dalam kasus itu, Rizky terancam hukuman lima tahun penjara.
"Sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perbuatan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, yang bersangkutan disangkakan terhadap Pasal 44 Ayat 1," ujar Zulpan kepada wartawan di Polres Metro Jaksel, Rabu (12/11).
Tindakan kekerasan Billar kepada Lesti makin dikuatkan dengan adanya alat bukti lain termasuk visum. (jpnn/rd/net)