Senin, 22 Desember 2025

Dua Rumahnya Berpindah Tangan, Ibunda Angbeen Rishi Bikin Laporan Polisi

- Kamis, 3 November 2022 | 19:45 WIB
BUAT LAPORAN: Yulia Wirawati, ibunda artis Angbeen Rishi bersama pengacaranya, Kamaruddin Simanjuntak resmi membuat laporan polisi ke Bareskrim Polri pada hari ini Kamis (3/11) setelah dua rumahnya telah berpindah tangan tanpa sepengetahuan dirinya. FOTO: ABDUL RAHMAN/JAWAPOS.COM
BUAT LAPORAN: Yulia Wirawati, ibunda artis Angbeen Rishi bersama pengacaranya, Kamaruddin Simanjuntak resmi membuat laporan polisi ke Bareskrim Polri pada hari ini Kamis (3/11) setelah dua rumahnya telah berpindah tangan tanpa sepengetahuan dirinya. FOTO: ABDUL RAHMAN/JAWAPOS.COM

RADARDEPOK.COM, JAKARTA – Yulia Wirawati, ibunda artis Angbeen Rishi resmi membuat laporan polisi ke Bareskrim Polri setelah dua rumahnya berpindah tangan tanpa sepengetahuan dirinya. Laporannya terdaftar dengan Nomor:STTL/402/XI/2022/BARESKRIM.

Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum ibunda Angbeen Rishi mengungkapkan, total kerugian yang dialami kliennya mencapai Rp160 Miliar setelah dua unit rumah milik kliennya berpindah tangan tanpa sepengetahuan pemilik.

Kasus ini terjadi dengan cara memalsukan akta otentik sehingga pihak pelapor pun dapat mengalihkan dua rumah tersebut ke pihak lain melalui proses transaksi jual- beli.

“Obyeknya berupa tanah dan bangunan. Satu rumah harganya sekitar Rp100 M, satu lagi 60 M. Satu di Panglima Polim dan satu lagi di jalan Sriwijaya,” ungkap Kamaruddin Simanjuntak saat ditemui di Bareskrim Polri, Kamis (3/11).

Ibunda Angbeen Rishi sendiri melaporkan seseorang berinisial TR. Pihak pelapor diduga telah melakukan aksi kejahatan tersebut dengan cara melibatkan notaris atau PPAT.

“Tentang tindak pidana pemalsuan surat, memalsukan akta otentik, atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik. Diduga melanggar Pasal 263 jo 264 jo 266 jo pasal 55 dam 56 KUHP,” jelasnya

Kamaruddin Simanjuntak lebih lanjut mengatakan bahwa pihak pelapor awalnya melayangkan gugatan ke pengadilan dengan tergugat ibunda Angbeen Rishi.

Menurut pengacara Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu, alamat kliennya sengaja dibikin salah sehingga putusannya pun dijatuhkan oleh majelis hakim secara verstek atau tanpa dihadiri pihak tergugat.

“Seolah-olah tergugat tidak diketahui alamatnya padahal dari dulu alamatnya sesuai KTP atau KK. Dan gugatannya diputus hanya dalam waktu satu bulan. Sepanjang saya jadi pengacara, ini putusan paling cepat. Karena biasanya gugatan itu empat bulan bahkan sampai satu tahun,” jelasnya

Kamaruddin Simanjuntak meminta kasus ini mendapatkan perhatian publik. Karena pihak pelapor disebutnya diduga mendapat backing dari orang-orang kuat.

Demi menegakkan kebenaran, dia pun mengaku siap untuk membela ibunda Angbeen Rishi.

“Betapa berbahayanya sekarang di Indonesia, orang dengan begitu mudahnya melakukan kejahatan,” pungkasnya. (jpc/rd)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

BRI Warung Buncit Renovasi TK Adhyaksa XXI Jakarta

Jumat, 19 Desember 2025 | 22:08 WIB

Tumpeng BRI KC Pancoran, Turut Meriahkan HUT ke 130

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:54 WIB

BRI KC Depok Serahkan Ambulans ke Yayasan IMANI Care

Kamis, 18 Desember 2025 | 05:20 WIB

BRI Luncurkan Rebranding, Tetap Fokus di Segmen UMKM

Rabu, 17 Desember 2025 | 15:40 WIB
X