Senin, 29 Mei 2023

Tata Janeeta Tegaskan Pernikahannya dengan Brotoseno Tetap Kuat

- Sabtu, 19 November 2022 | 13:13 WIB
Tata Janeeta dan suaminya, Brotoseno. FOTO: IST/NET
Tata Janeeta dan suaminya, Brotoseno. FOTO: IST/NET

RADARDEPOK.COM, JAKARTA -- Penyanyi Tata Janeeta memastikan pernikahannya dengan Brotoseno baik-baik saja, meski suaminya itu dipecat tidak hormat dari kepolisian sejak Juli 2022.

Hal itu ditegaskan Tata Janeeta lewat postingan di Instagram-nya. Dia memamerkan foto bareng Brotoseno dengan memakaian pakaian adat.

Lewat caption fotonya, dia membahas tentang kejujuran dan kesetiaan dalam hubungan pernikahan. Dia meyakini rumah tangga akan tetap harmonis bila dilandasi dengan kepercayaan yang kuat dan saling berkata jujur satu sama lain.

“Hubungan suami dan istri yang kuat dibangun di atas kejujuran, kepercayaan, rasa hormat dan KESETIAAN. Titik,” tulis Tata Janeeta.

Unggahan Tata Janeeta itu pun langsung banjir doa dari netizen di kolom komentar.

“Sakinah mawadah warahmah sampai maut memisahkan, aamiin,” komentar netizen.

“Semoga suaminya juga sesetia mbak tata yah..amiiin,” sahut netizen lain.

“MasyaAllah idolaku cantik dan cakep, langgeng trs sampai maut memisahkan,” tambah netizen lagi.

Tata Janeeta juga mengungkapkan pada postingan sebelumnya, dia berhasil membujuk Brotoseno untuk banting setir ikut membantunya dalam proses lagu barunya.

Dia merilis lagu duet bersama Brotoseno berjudul Jatuh Cinta Lagi. Lagu tersebut menjadi sebuah ungkapan rasa cinta yang mendalam di antara mereka.

“Terima kasih ya Paksu, sudah mau nyanyi duet. Setelah dipaksa-paksa nyanyi bareng, akhirnya menyerah juga dia. So, ini lagu persembahan dari kita berdua, semoga suka guys. With love, Tata Janeeta & Brotoseno.

Sebelumnya, diketahui, Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Raden Brotoseno ini terjadi usai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan peninjauan kembali (PK) atas putusan sidang terhadap Brotoseno.

Suami Tata Janeeta itu terseret kasus korupsi sehingga dirinya sempat divonis lima tahun penjara. (pjs/rd/net)

Editor: Administrator

Tags

Terkini

X