Senin, 22 Desember 2025

Gugatan Cerai Roro Fitria Dikabulkan Pengadilan Agama Jaksel

- Selasa, 6 Desember 2022 | 16:36 WIB
Roro Fitria. FOTO: IST/NET
Roro Fitria. FOTO: IST/NET

RADARDEPOK.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai Roro Fitria, terhadap Andre Irawan.

Tidak hanya itu, majelis hakim juga mengabulkan gugatan lain yang diajukan oleh Roro Fitria. Hal itu disampaikan oleh majelis hakim dalam persidangan pembacaan putusan yang digelar secara terbuka.

"Satu, menerima dan mengabulkan gugatan penggugat sebagian," ungkap ketua majelis hakim, Ahmad Yani di dalam ruang sidang PA Jakarta Selatan, Selasa (6/12).

Dalam pembacaan putusan itu, Andre Irawan juga diwajibkan membayar nafkah idah dan mutah kepada Roro Fitria dengan masing-masing senilai Rp15 juta serta Rp25 juta. Lalu, hakim juga menetapkan hak asuh anak kepada Roro Fitria.

Meski begitu, perempuan 32 tahun itu harus memberikan akses kepada Andre selaku ayah dari buah hati mereka untuk bertemu dengan si kecil.

Selain itu, Andre Irawan juga diwajibkan memberikan nafkah anak tiap bulan sebesar Rp5 juta sampai sekurang-kurangnya berumur 21 tahun.

"Itu di luar biaya pendidikan dan kesehatan. Dengan menaikkan sepuluh persen setiap tahunnya," kata Ahmad Yani.

Sebelumnya, Roro Fitria memasukkan gugatan cerai kepada suaminya secara e-court ke PA Jakarta Selatan dan terdaftar pada Kamis (14/9).

Roro Fitria dan Andre Irawan resmi menikah pada 29 Desember 2021. Kini, mereka telah dikarunai seorang putra bernama Muhammad Sulthan Al-Fathir. (jpnn)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

BRI Warung Buncit Renovasi TK Adhyaksa XXI Jakarta

Jumat, 19 Desember 2025 | 22:08 WIB

Tumpeng BRI KC Pancoran, Turut Meriahkan HUT ke 130

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:54 WIB

BRI KC Depok Serahkan Ambulans ke Yayasan IMANI Care

Kamis, 18 Desember 2025 | 05:20 WIB

BRI Luncurkan Rebranding, Tetap Fokus di Segmen UMKM

Rabu, 17 Desember 2025 | 15:40 WIB
X