Senin, 22 Desember 2025

6 Panduan Anti Ribet Buka Toko di Blibli

- Rabu, 28 Desember 2022 | 07:08 WIB

RADARDEPOK.COM - Buka toko online di Blibli sangat gampang dan anti ribet. Dengan banyaknya pengguna, Anda memiliki peluang mendapat penghasilan lebih dengan menjadi seller di salah satu e-commerce teratas di Indonesia ini.

Blibli.com merupakan e-commerce yang berfokus pada penjualan B2C, B2B, dan B2B2C. Didirikan pada tahun 2010 oleh PT Global Digital Niaga, menginduk pada PT Djarum, perusahaan besar yang sudah ternama sejak puluhan tahun. Dengan latar belakang ini, maka menjadi memiliki toko online di Blibli merupakan pilihan tepat.

Panduan Buka Toko Online di Blibli Anti Ribet


Bagi Anda yang ingin segera buka toko online di Blibli, tidak perlu khawatir dengan cara-cara ribet yang bikin pusing. Anda hanya perlu menyiapkan semangat berjualan online, membuat target penjualan yang Anda inginkan, dan tentunya melengkapi persyaratan dan dokumen yang diperlukan, sebagai berikut:

1. Buat Akun Seller di Blibli


Untuk mulai berjualan di Blibli, Anda harus membuat akun seller lebih dulu. Kunjungi laman resmi Blibli.com, lalu klik "Jual di Blibli" yang terletak di kanan atas laman. Selanjutnya akan muncul tombol "Daftar sebagai Seller" di laman baru yang harus Anda klik. Isi semua data yang diperlukan, yaitu: nama toko yang akan didaftarkan, email aktif, password, nomor handphone aktif, dan nama seller.

2. Verifikasi Pendaftaran Akun


Setelah memastikan Anda telah mengisi data dengan benar dan lengkap, maka langkah selanjutnya adalah melakukan verifikasi pendaftaran. Masukkan kode OTP yang dikirim melalui nomor handphone Anda. Tunggu beberapa saat hingga muncul informasi akun Anda telah berhasil dibuat. Anda bisa masuk ke dashboard dan mengikuti tutorial menggunakan menu di sana.

3. Lengkapi Informasi Toko


Lengkapi informasi toko online Anda dengan menyelesaikan Onboarding Seller Baru, yaitu:

  • Isi informasi lengkap mengenai toko dan gudang; alamat untuk pick up point, jadwal operasional toko, dan pilihan jasa pengiriman.

  • Lengkapi dokumen berupa KTP, NPWP, dan nomor rekening yang valid. Jika Anda mendaftar sebagai seller perorangan, maka gunakan nomor handphone, KTP, NPWP pribadi. Jika Anda mendaftar atas nama perusahaan, maka gunakan nomor handphone admin atau penanggung jawab toko online, KTP direksi, NPWP perusahaan, Akta Pendirian dan SK Menkeh, Akta Perubahan, SIUP, TDP, dan Surat Domisili.

  • Unggah foto produk, beri penjelasan singkat terkait produk, lalu tayangkan produk. Pastikan Anda telah memahami ketentuan penayangan produk, seperti: tidak menjual produk barang bekas, barang cacat produksi, atau senjata tajam. Pilih foto produk dengan kualitas sesuai standar Blibli dan maksimal mengunggah empat foto untuk setiap varian produk. Foto juga harus menggunakan latar warna putih dan tanpa watermark. Anda bisa melakukan penayangan produk secara satuan atau masal (bulk). Tim Blibli akan melakukan review produk selama maksimal 3 hari sebelum ditayangkan. Jika ada produk tambahan, Anda bisa mengunggahnya di waktu lain dengan mudah melalui Aplikasi Blibli Seller. 


4. Memahami Ketentuan yang Berlaku


Setiap e-commerce tentu memiliki ketentuan yang harus dipatuhi penggunanya, baik sebagai seller atau sebagai pembeli. Selain ketentuan produk yang boleh atau tidak dijual di Blibli seperti yang telah disebutkan di atas, Blibli juga melarang sistem penjualan dropship. Anda harus mengirim langsung barang yang dijual dari alamat toko atau gudang milik Anda. 

Anda bisa membaca Kebijakan buka toko online di Blibli lebih lengkap pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dapat diunduh di Blibli Seller Center. Di sana terdapat pula informasi terkait komisi penjualan untuk setiap transaksi. Blibli menerapkan prosentase komisi yang berbeda untuk setiap kategori produk.

Dengan memahami isi perjanjian ini, berarti Anda meminimalisir kesalahpahaman yang mungkin terjadi di kemudian hari.

5. Kelola Toko dan Penjualan


Buka toko online bisa menjadi penghasilan utama jika Anda kelola dengan benar. Pembeli akan mencari produk sesuai kebutuhan, untuk itu pastikan Anda menayangkan foto yang sesuai, penjelasan produk yang lengkap, dan harga yang bersaing. 

Jika ada pembeli yang bertanya atau langsung melakukan pembelian produk, respon dengan cepat. Layani setiap transaksi yang masuk, besar atau kecil, dengan baik agar pembeli puas dan senang berbelanja di toko Anda. Dengan begitu, pembeli akan melakukan pembelian ulang dan memberi ulasan yang baik sebagai rekomendasi pada pembeli lainnya. 

Anda juga bisa menggunakan fitur promo yang tersedia di Blibli, yaitu promo diskon pembelian grosir dan promo voucher untuk menarik minat pembeli.

6. Sistem Pembayaran Hasil Penjualan


Sesuai ketentuan, pembayaran hasil penjualan akan diterima seller setelah pembeli sudah menerima produk yang dipesan. 

Untuk seller yang menggunakan rekening BCA, pembayaran hasil penjualan dilakukan berdasarkan jadwal yang telah ditentukan yang disesuaikan dengan penerimaan produk oleh pembeli. Sedangkan untuk seller yang menggunakan rekening lain, maka pembayaran dilakukan satu kali seminggu, setiap hari kerja setelah hari Minggu. Namun jangan khawatir, Anda tetap bisa mengajukan pembayaran harian dengan menghubungi Seller Care Blibli.

Di era digital, Anda bisa mendapat peluang penghasilan besar dengan buka toko online di Blibli. Prosesnya gampang dan anti ribet, Anda hanya perlu bersabar saat melakukan verifikasi akun dan penayangan produk saja. Selebihnya, Anda bisa dengan nyaman menggunakan platform jual beli online ini. Segera lakukan pendaftaran akun di Blibli dan jual produk Anda sekarang juga.

Referensi:

  1. https://seller.blibli.com/mulai-berjualan 

  2. https://dailysocial.id/post/cara-jualan-di-blibli 


 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Terkini

BRI Warung Buncit Renovasi TK Adhyaksa XXI Jakarta

Jumat, 19 Desember 2025 | 22:08 WIB

Tumpeng BRI KC Pancoran, Turut Meriahkan HUT ke 130

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:54 WIB

BRI KC Depok Serahkan Ambulans ke Yayasan IMANI Care

Kamis, 18 Desember 2025 | 05:20 WIB

BRI Luncurkan Rebranding, Tetap Fokus di Segmen UMKM

Rabu, 17 Desember 2025 | 15:40 WIB
X