RADARDEPOK.COM, JAKARTA – Penyanyi Anindia Yandirest Ayunda Fadli atau akrab disapa Nindy Ayunda telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Di mana Dito Mahendra?
Dikutip dari disway.id, Nindy diperiksa terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra selama kurang lebih 10 jam dengan 20 pertanyaan.
"Kita dari APH Law firm mendampingi Nindy hari ini untuk pemeriksaan terkait pasal 221 pemeriksaannya berjalan lancar jadi semuanya telah diperiksa ditanyakan semua berjalan dg lancar," ungkap Kuasa hukum Nindy Ayunda, Daniel Soni Pardede di Mabes Polri, Jumat (26/5).
Baca Juga: Benjo Mantan Vokalis Teamlo Meninggal Dunia
Nindy membantah jika dirinya menyembunyikan pacarnya, Dito Mahendra.
"Tapi pada intinya kita tegaskan mba Nindy tidak pernah menyembunyikan, membantu menyembunyikan Dito sampai saat ini tidak pernah ada," tegasnya.
Dengan begitu keberadaan Dito Mahendra yang sudah ditetapkan tersangka masih misterius.
Sebagaimana diketahui, Penyanyi Anindia Yandirest Ayunda Fadli atau Nindy Ayunda memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan terkait kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra.
Baca Juga: Tak akan Hadiri Sidang Cerai dengan David Herbowo, Begini Alasan Shandy Aulia
Berdasarkan pantauan di lokasi, Nindy datang bersama pengacaranya ke Bareskrim Polri pada pukul 11.10 WIB.
"Siap, siap (diperiksa) insya Allah," kata Nindy secara singkat, Jumat (26/5).
Sebelumnya, Bareskrim Polri menggeledah rumah milik pengusaha Dito Mahendra, kekasih dari penyanyi Nindy Ayunda, dan menyita 2 pucuk senjata jenis airsoft gun dan 78 butir peluru.
Untuk diketahui, Dito kini berstatus buronan polisi setelah bersikap tak kooperatif dalam kasus dugaan kepemilikan 9 senjata api ilegal.
"Kami menggeledah dua rumah tersangka Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra di dua alamat. Pertama di Jalan Intan RSPP Nomor 8, Cilandak Barat, Jakarta Selatan dan kedua di Jalan Taman Brawijaya III, Nomor 6A, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/5).
Penggeledahan rumah Dito Mahendra berdasarkan Surat Perintah (Sprin) Penggeledahan Rumah dan Tempat Tertutup lainnya Nomor Sp.Dah/60/V/RES.1.17./2023/Dittipidum; dan Sprin Penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya No: Sp.Dah/61/V/RES.1.17./2023/Dittipidum yang diterbitkan kemarin, 19 Mei 2023.