RADARDEPOK.COM-Pemerintah Kabupaten Bogor bakal menata pasar tradisional agar tidak kalah bersaing dengan pasar modern. Secara bertahap pasar tradisional yang kondisinya kotor, kumuh, dan bau pesing akan diperbaiki.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, Andri Hadian mengatakan, jumlah pasar tradisional di Bumi Tegar Beriman sebanyak 26 unit yang tersebar di sejumlah kecamatan. Seluruhnya di bawah pengelolaan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Tohaga.
Baca Juga: Puncak HUT ke 80 RI, RW1 Kelurahan Duren Mekar Depok Utamakan Kebersamaan
"Secara bertahap Pemkab Bogor akan melakukan penataan dan perbaikan," ujar Andri Hadian.
Dijelaskan Oboy, sapaan karibnya, tahun ini terdapat beberapa pasar tradisional yang diperbaiki. Mulai dari Pasar Cisarua, Pasar Cibinong, Pasar Cileungsi, Pasar Citeureup I maupun II. Bahkan Pasar Citayam di Kecamatan Bojonggede, sudah rampung diperbaiki.
Baca Juga: Gali Potensi Futsal di Citeureup, FCS Konsisten Ikuti Kejuaraan
"Pasar Citayam sudah dioperasikan setelah dilakukan penandatanganan prasasti oleh Bupati Bogor Rudy Susmanto dan Wali Kota Depok Supian Suri," terangnya.
Namun memang, Andri Hadian melanjutkan, belum semua pedagang berjualan di kios maupun los yang tersedia di Pasar Citayam.
Baca Juga: Belum Banyak yang Tahu! Ada Ayam Bakar Cepat Saji dengan Sambal Medok dan Bikin Nagih di Depok
"Data yang disampaikan Perumda Pasar Tohaga dari jumlah keseluruhan sebanyak 720 unit, belum terisi seluruhnya. Masih sekitar 20 persen yang berjualan di luar, yakni di daerah irigasi saluran air," katanya.
Menurutnya, keberadaan para pedagang yang berjualan di atas saluran air sekitar 106 los. Pemkab Bogor segera melakukan penataan dan mendorong para pedagang agar berjualan di area dalam Pasar Citayam.
Baca Juga: Demokrasi Terancam Buzzer, Rusdi: Pemerintah Harus Bentuk Dirjen Khusus Digital
"Penataan segera dilakukan, karena kalau tidak segera dilakukan yang kasihan adalah pedagang resmi pemilik kios dan los Pasar Citayam, sebab masyarakat pembeli akan memilih berbelanja di luar karena jenis komoditi yang dijual sama," tandasnya.
Kemudian, merujuk telah ditandatanganinya MoU atau kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Bogor, Gubernur Jawa Barat, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), dan Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) di Pendopo Bupati Cianjur, pada 12 Agustus 2025, pemda diperbolehkan melakukan normalisasi sungai dan setu.***
Jurnalis : Achmad Kurniawan