entertainment

Besok Sidang Perceraian Desta dan Natasha Rizki di Pengadilan Agama Jaksel

Minggu, 28 Mei 2023 | 22:14 WIB
Deddy Mahendra alias Desta dan Natsha Rizki.

RADARDEPOK.COM, JAKARTA – Sempat berhembus kabar, Deddy Mahendra alias Desta mencabut gugatan cerainya terhadap istrinya, Natasha Rizki. Tetapi kabar itu ditepis Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Humas PA Jaksel, Taslimah menegaskan, presenter Deddy Mahendra Desta belum mencabut surat gugatan cerai terhadap istrinya, Natasha Rizki Pradita.

"Hingga saat ini tanggal 26 Mei 2023 tepatnya pukul 14:25 belum ada surat atau belum ada pernyataan dari pihak untuk mencabut surat gugatannya," ungkap Taslimah dalam video di kanal YouTube Intens Investigasi.

Baca Juga: Sosok James Klopper Ayah Kandung Rebecca Klopper, Bukan Orang Sembarangan

Taslimah menjelaskan sidang perdana perceraian Desta dan Natasha Rizki tetap akan digelar pada Senin 29 Mei 2023.

Taslimah mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan kepada pasangan artis itu untuk menghadiri persidangan.

Menurutnya, mediasi akan dilakukan terlebih dahulu jika Desta dan Natasha Rizki datang.

Baca Juga: Nindy Ayunda Diperiksa Bareskrim Polri 10 Jam dengan 20 Pertanyaan

Taslimah menyebut Desta selaku penggugat mempunyai kesempatan mencabut surat gugatan cerai.

"Seandainya pemohon mencabut gugatannya untuk berdamai tanpa konfirmasi kepada pihak termohon atau lawannya, itu bisa," kata Taslimah.

Tetapi, situasi berbeda akan terjadi jika proses sudah berjalan, khususnya masuk tahap replik.

Baca Juga: Benjo Mantan Vokalis Teamlo Meninggal Dunia

Menurut Taslimah, harus ada persetujuan dari tergugat jika penggugat mencabut laporan saat proses masuk tahap replik.

"Karena persidangan perdana baru tanggal 29 Mei, jika pemohon mengajukan permohonan pencabutan perkara, boleh di muka persidangan walaupun tanpa persetujuan dari termohon," pungkasnya. ***

Tags

Terkini

Sinopsis Film Pangku, Karya Sutradara Reza Rahadian

Kamis, 6 November 2025 | 09:15 WIB

Single Srengenge: Kisah Cinta Abadi Vela Zaladara

Selasa, 26 Agustus 2025 | 14:14 WIB