RADARDEPOK.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menerapkan restorative justice terhadap perkara tindak pidana pencurian ponsel yang dilakukan tersangka Sobirin Als Bagol Bin Sukri.
Tersangka Sobirin Als Bagol Bin Sukri lepas dari jeratan hukum setelah Kejari Depok memberlakukan restorative justice dalam perkara tindak pidana pencurian ponsel yang dilakukannya.
Baca Juga: Pengabdian Masyarakat Dalam Sistem Informasi Pada Anak Usia Dini di RPTRA Bambu Apus Petung
Kasi Intel Kejari Depok, Muhammad Arief Ubaidillah mengatakan, tersangka Sobirin Als Bagol Bin Sukri lepas dari jeratan hukum setelah diberlakukan restorative justice dalam tindak pidana pencurian handphone merk Oppo F1 warna hitam bersoftcase warna merah.
"Kejari Depok, Kejati Jawa Barat dan Kejagung melaksanakan ekspose restorative justice kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung yang diwakili Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Agnes Triani, dalam perkara stas nama tersangka Muhamad Sobirin Als Bagol Bin Sukri," jelas Muhammad Arief Ubaidillah kepada Radar Depok, Kamis (12/10).
Menurut Muhammad Arief Ubaidillah, sebelumnya tersangka Sobirin Als Bagol Bin Sukri melanggar Pasal 362 KUHPidana dengan melakukan tindak pidana pencurian ponsel.
"Dalam perkara tindak pidana pencurian satu unit handphone merk Oppo F1 warna hitam bersoftcase warna merah perbuatan tersebut melanggar Pasal 362 KUHPidana," beber Muhammad Arief Ubaidillah.
Baca Juga: Wilmar Dukung Pemrov Sumsel Kendalikan Karhutla
Muhammad Arief Ubaidillah mengungkapkan, Jampidum Kejagung telah menyetujui dilaksanakan Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan atau Restoratif Justice.
Adapun, syarat dalam penerapan restorative justice terhadap tindak pidana pencurian ponsel itu sudah memenuhi ketentuan dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Dari hasil ekspose tersebut, JAM Pidum Kejaksaan Agung yang diwakili Direktur Oharda menyetujui untuk dilaksanakan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif Justice sebagaimana syarat-syarat yang telah terpenuhi berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," papar Muhammad Arief Ubaidillah. ***
Artikel Terkait
Lokus P2L Cilangkap Depok Didorong jadi Ekowisata, Begini Caranya
Infrastruktur Kelurahan Bojongsari Depok Ditargetkan Rampung November
Ratusan Pegawai Disdik Kota Depok Pahami Aturan Baru, Simak Selengkapnya
Kader PKK Kota Depok Didorong jadi Agen Perubahan, Begini Caranya
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto Memprediksi APBD Tahun 2024 naik menjadi Rp10 Triliun
Jelang MotoGP Mandalika, Alex Rins Bergaya dengan Batik Khas Lombok 30K akan jadi Outfit GP akhir Pekan