Senin, 22 Desember 2025

Percepat Tuntaskan 5.000 PTSL, BPN Depok Bentuk Dua Tim 'Gercep'

- Rabu, 31 Januari 2024 | 05:50 WIB
Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan saat memberikan arahan terhadap jajarannnya, beberapa waktu lalu. (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)
Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan saat memberikan arahan terhadap jajarannnya, beberapa waktu lalu. (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok menargetkan penerbitan 5.000 sertifikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2024.

Demi mempercepat realisasi target PTSL 2024, BPN Kota Depok telah membentuk dua tim yang akan bertugas secara khusus untuk menerbitkan ribuan Sertfikat Hak Atas Tanah (SHAT).

Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan mengatakan, pembentukan dua tim untuk mengejar target PTSL 2024 itu sejalan dengan petunjuk dari Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga: Pemkot Depok Ajukan Formasi PPPK 31 Januari

Adapun, dua tim BPN Kota Depok dikomandoi Koordinator Kelompok Substansi Pengukuran dan Pemetaan Kadastral BPN Kota Depok, Agus Trisna dan Koordinator Kelompok Substansi Umum dan Kepegawaian BPN Kota Depok, Indrayanto.

“BPN Kota Depok terus berkoordinasi dan saya memantau perkembangan yang ada. Target kita mengejar 5.000 SHAT memang tidak mudah, maka kami meminta dukungan semua pihak agar ikhtiar ini terealisasi,” jelas Indra Gunawan kepada Radar Depok, Selasa (30/1).

Indra Gunawan menegaskan, program PTSL bukanlah sekedar tentang sertifikat tanah. Melainkan, keadilan sosial dan pemberdayaan masyarakat yang bisa saja dimanfaatkan untuk tempat atau modal usaha.

Baca Juga: Intan Fauzi Serap Aspirasi Warga Depok dengan Maksimal : Tentu Saya Perjuangkan karena Hak Warga

"Dengan demikian, program PTSL berkontribusi langsung dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kami meminta semua pihak mendukung program ini untuk masa depan yang lebih baik dan lebih adil bagi kita semua,” jelas Indra Gunawan.

Untuk itu, Indra Gunawan meminta, masyarakat yang belum memiliki sertifikat dapat memanfaatkan program PTSL yang bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap hak atas tanah bagi masyarakat.

“Tentu saja, bagi masyarakat yang ingin mengikuti program PTSL, syarat-syarat harus terpenuhi. Salah satunya memiliki bukti kepemilikan tanah, seperti surat keterangan, surat perjanjian, surat waris, atau bukti lain yang sah,” sebut Indra Gunawan.

Baca Juga: 38.990 KPPS dan 5.570 PTPS di Depok Siap Tugas, Segini Besaran Honornya

Sementara itu, Agus Trisna menuturkan, secara umum ketentuan program PTSL Tahun 2023 dan 2024 tidak berubah. Tentunya, BPN Kota Depok memprioritaskan wilayah yang mayoritas belum terdaftar secara lengkap.

Apalagi, memiliki potensi sengketa atau konflik yang rendah, memiliki tingkat kepentingan masyarakat yang tinggi dan memiliki kesiapan pendukung dari pemerintah daerah dan masyarakat untuk melaksanakan program PTSL.

“Khusus untuk pemohon PTSL, syaratnya juga umum. Salah satunya permohonan melampirkan bukti kepemilikan tanah dan dokumen pendukung lainnya. Kalau belum jelas silahkan datang ke kantor BPN Depok,” beber Agus Trisna.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X