Senin, 22 Desember 2025

Proses Pindah TPS Penyandang Disabilitas Terhambat, KPU Depok Dianggap Berprilaku Melawan Hukum

- Jumat, 9 Februari 2024 | 11:00 WIB
Penyandang disabilitas asal Kota Depok, Destares Iskandar saat bersalaman dengan Cawapres Nomor Urut 3, Mahfud MD dalam acara Tabrak Prof! di Koat Kopi, Seturan, Sleman, DI Yogyakarta, Senin (5/2). (ist)
Penyandang disabilitas asal Kota Depok, Destares Iskandar saat bersalaman dengan Cawapres Nomor Urut 3, Mahfud MD dalam acara Tabrak Prof! di Koat Kopi, Seturan, Sleman, DI Yogyakarta, Senin (5/2). (ist)

RADARDEPOK.COM - Penyandang disabilitas asal Kota Depok, Destares Iskandar merasa dihambat proses perpindahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau tempat mencoblos ke Jogjakarta.

Hal itu diungkapkan Destares Iskandar kepada Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 3, Mahfud MD dalam acara Tabrak Prof! di Koat Kopi, Seturan, Sleman, DI Yogyakarta, Senin (5/2).

Baca Juga: Rienova Bareng Relawan Lentera Kasih Doakan Prabowo dan Gibran Menang : Berlangsung Serentak di 222 Kota Se Indonesia

Menanggapi hal itu, Pengamat Politik, Yusfitriadi menilai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok tidak profesional dan tidak beretika, bahkan melawan ketentuan hukum yang berlaku.

"KPU Kota Depok tidak hanya tidak profesional dan tidak beretika, namun juga sudah berperikaku melawan hukum," kata Yusfitriadi kepada Radar Depok, Kamis (8/2).

Baca Juga: Peringati Isra Miraj, Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono : Inspirasi untuk Tingkatkan Iman

Menurut Yusfitriadi, KPU Kota Depok sebagai penyelenggara pemilu harus menjunjung prinsip keadilan. Termasuk, proses perpindah TPS bagi penyandang disabilitas tersebut.

"Dimana semua rakyat Indonesia mempunyai hak politik yang sama dan mempunyai hak mendapatkan pelayanan yang sama. Bahkan, harus ada afirmatif bagi kelompok-kelompok rentan dan kelompok marginal," jelas Yusfitriadi.

Baca Juga: Pantesan Viral! Tempat Wisata Ini Punya Sunset Terbaik di Yogyakarta

Yusfitriadi menuturukan, Bawaslu Kota Depok harus hadir untuk menegakan hukum. Sayangnya, penyelenggara Pemilu itu tidak merespon informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

"Malah cenderung bersifat pasif hanya menunggu laporan. Padahal dalam penanganan pelanggaran ada nomenklatur temuan yang dimiliki oleh Bawaslu, termasuk yang bersumber dari masyarakat," jelas Yusfitriadi.

Baca Juga: Mau ke Bukit Durian Sagara dan Menikmati Buah Durian Langsung dari Pohonnya? Yuk Cek Daftar Harga Panen Terbaru Februari 2024

Ketua KPU Kota Depok, Willi Sumarlin mengaku, tidak mengetahui peristiwa penolakan yang dialami penyandang disabilitas itu, saat memproses pindah TPS ke tempatnya menjalani pengobatan, Yogyakarta.

"Gak tau kendala apa," jelas Willi Sumarlin kepada Radar Depok, Rabu (7/2).

Willi Sumarlin membantah, proses pemindahan TPS terhadap penyandang disabilitas itu dilakukan KPU Kota Depok setelah didatangi tim Mahfud MD.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X