RADARDEPOK.COM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok melakukan Penjualan Langsung Barang Rampasan Negara atau Julbara di Galeri Pemulihan Aset Kejari Depok, Jalan Sersan Aning Raya, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoranmas, Senin (19/5).
Dalam pelaksanaannya, Kejari Depok menjual barang elektronik yang merupakan barang rampasan negara, dan telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah menjadi beberapa paket.
Hasilnya, Kejari Depok berhasil menyumbang puluhan juta bagi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penjualan barang rampasan negara yang terdiri dari laptop, handphone, motor, hingga timbangan digital tersebut.
Kepala Kejari Depok, Silvia Desty Rosalina mengungkapkan, pihaknya menegaskan diri sebagai garda terdepan dalam pengelolaan aset negara yang profesional, modern, dan berintegritas.
“Hal ini merupakan langkah nyata dalam membangun kepercayaan publik dan memastikan bahwa setiap rupiah hasil rampasan kembali berkontribusi bagi kepentingan bangsa,” jelas Silvia Desty Rosalina kepada Radar Depok.
Baca Juga: Kejari Depok Satroni Dua SMP Negeri, Simak Tujuan Pentingnya Sejak Dini
Menurut Silvia Desty Rosalina, kegiatan ini bukan sekadar rutinitas kelembagaan, tetapi simbol komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi tata kelola aset negara yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 10 Tahun 2019, sebagai penyempurnaan dari regulasi sebelumnya.
“Dengan mekanisme penjualan langsung tanpa melalui lelang umum, proses ini mempercepat eksekusi terhadap aset rampasan negara, mengembalikan nilai ekonominya ke kas negara secara optimal,” beber Silvia Desty Rosalina.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) Kejari Depok, Andi Tri Saputro menuturkan, barang yang ditawarkan adalah hasil sita atau rampasan yang telah diputuskan sebagai milik negara oleh pengadilan.
Selanjutnya, semua dilaksanakan dengan mengacu pada SK Kepala Kejaksaan Negeri Depok Nomor: KEP-27/M.2.20 BPApa.1/04/2025 dan surat taksasi dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Depok Nomor: B/500/614/Disdagin/2025.
Andi Tri Saputro memastikan, Kejari Depok berhasil menyumbang PNBP senilai puluhan juta rupiah dari hasil penjualan langsung barang rampasan negara, atau yang kini disingkat Julbara.
Baca Juga: Tunjukan Kepedukian di Bidang Kesehatan, Kejari Depok Tambah Posyandu Binaan di Kecamatan Sukmajaya
“Hasil penjualan langsung barang rampasan negara pada hari ini sebesar puluhan jutaan rupiah yang seluruhnya masuk ke PNBP. Barang yang dijual berupa handphone, laptop, hingga motor,” sebut Andi Tri Saputro.
Selanjutnya, kata Andi Tri Saputro, uang senilai puluhan juta rupiah itu didapati dari penjualan langsung barang rampasan negara yang dikemas dalam beberapa paket penjualan.
“Penjualan langsung barang rampasan negara berupa 15 paket handphone, laptop, dan motor dengan total PNBP sebesar Rp49.962.000 atau terjual 108,02 persen dari nilai limit awal sebesar Rp24.018.075,” beber Andi Tri Saputro. ***
Artikel Terkait
Pengemplang Pajak Rp2 Miliar Dituntut JPU Kejari Depok Pidana 8 Bulan Penjara
Tersandung Kasus Asusila, Kejari Depok Mulai Garap Anggota DPRD RK
Baru Jalan Dua Bulan, Kejari Depok Mampu Hasilkan Rp2 Miliar dari Lelang dan Penjualan Langsung, Begini Ketentuannya!
Laku Rp1 Miliar Lebih, Ternyata Rumah yang Dilelang Kejari Depok Ini Peninggalan Kasus Pandawa
Tunjukan Kepedukian di Bidang Kesehatan, Kejari Depok Tambah Posyandu Binaan di Kecamatan Sukmajaya