RADARDEPOK.COM, DEPOK -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau yang biasa disebut sebagai BPJamsostek menanggung seluruh biaya pengobatan peserta yang mengalami kasus kecelakaan kerja hingga sembuh total, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021.
Bukti nyatanya adalah BPJamsostek Cabang Depok menjamin biaya pengobatan salah satu peserta di segmen Bukan Penerima Upah bernama Rashinta Sembiring, seorang pengusaha roti yang belum sampai 1 bulan sejak menjadi peserta sudah mengalami kecelakaan kerja pada 10 maret 2023 pada pukul 22.10 WIB.
Saat mendapatkan laporan kasus kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan Depok dengan sigap memberikan pelayanan yang terbaik, dan pasien di rawat di salah satu Rumah Sakit Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK), yaitu di Rumah Sakit Primaya Depok.
"Peserta tersebut mengalami kecelakaan kerja saat sedang membuat roti, beliau terpeleset karena terkena genangan air hingga mengalami patah tulang ekor," ungkap Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok, Achiruddin.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok,Achiruddin didampingi Kepala Bidang Kepesertaan, Anita Riza Chaerani dan Kepala Bidang Pelayanan, Ullik Indrawati mengunjungi pasien yang mengalami kasus kecelakaan kerja tersebut pada Selasa, 21 Maret 2023 sebagai rasa empati dan wujud Negara hadir untuk melindungi tenaga kerja Indonesia.
"Seluruh biaya yang dikeluarkan untuk pengobatan dan perawatan akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, hal ini merupakan manfaat dari salah satu program BPJamsostek yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja yang mana memberikan pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) tanpa batas plafon sesuai indikasi medis," terang Achiruddin.
Achiruddin juga menyampaikan tidak ada yang menginginkan terjadinya risiko, tetapi apabila risiko tersebut terjadi, Negara hadir memberikan hak normatif kepada para pekerja.
‘’Dengan iuran Rp16.800/bulan rasanya sulit dipercaya apabila baru terdaftar 1 hari pun langsung dicover dan tidak ada batasan biaya, inilah namanya jaminan sosial peran Negara untuk para pekerja Indonesia," pungkas Achiruddin. ***