metropolis

Pembangunan Menara Komunikasi PT Tower Bersama Grup Ditentang Warga Setempat, Ini Alasannya

Selasa, 29 Oktober 2024 | 07:15 WIB
ILUSTRASI Penolakan Warga (ISTIMEWA)

RADARDEPOK.COM-Warga RT 3, RW 5, Kelurahan Pancoranmas/Pancoranmas, Kota Depok melakukan penolakan terhadap dibangunnya menara Telekomunikasi oleh PT Tower Bersama Grup.

Penolakan ini dilakukan warga yang berada di Ring 1 rencana berdirinya Tower, dengan memasang berbagai poster penolakan di gang jalan masuk menuju lokasi dibangunnya tower.

Baca Juga: Bisa Rasain Sensasi Staycation Villa Puncak Vibes Alam yang Dekat Pinggiran Sungai Ini Gak Bikin Kantong Jebol!

Salah seorang warga, Hadi mengungkapkan ketidakpuasan karena merasa tidak ada sosialisasi yang memadai dari pengurus RT3 maupun RW5 mengenai proyek tersebut.

"Apalagi sosialisasi dari pihak PT Tower Bersama Grup yang akan membangun Tower. Itu tidak ada," tutur Hadi.

Hadi menduga adanya kongkalikong antara Ketua RT 3 dan Ketua RW 5 dengan pihak PT Tower Bersama. Karena saat ditantanyai, Ketua RT tidak kooperatif dan hanya menjawab tidak tau.

"Kami meminta transparansi dan klarifikasi dari kedua pengurus tersebut serta pihak PT Tower Bersama," ucap Hadi.

Baca Juga: KPU Kota Depok Goes to Campus! Ajak Mahasiwa Nobar Film Tepatilah Janji, Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pilkada Serentak 2024

Hadi, juga sempat menanyai petugas dari, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, yang mengecek lokasi dibangunnya tower di RT 2 RW 5, Pada Senin (28/10) siang.

Menurut petugas yang tidak mau disebutkan namanya itu, ternyata pembangunan Tower itu tidak memiliki ijin, dari kelurahan, kecamatan dan dari DPMPTSP Kota Depok.  

“Kami berkesimpulan bahwa pembangunan Tower Telekomunikasi tersebut ilegal, dan berharap Pemkot Depok Segera melakukan tindakan dengan melakukan eksekusi pembatalan dibangunnya tower, karena sampai kapanpun kami tidak akan setuju” Ujar Hadi.***

Tags

Terkini