RADARDEPOK.COM-Kabar gembira bagi seluruh anak-anak lulusan TK/Paud di Kota Depok, Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Kota Depok saat ini tengah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2025/2026.
Sekolah di Jalan Ketapang Raya, Kelurahan Baktijaya, Kecamatan Sukmajaya ini, membuka pendaftaran selama 2 hari, yaitu 14 dan 15 Maret 2024, dengan sistem online, dengan kuota 3 rombel, dengan rincian 1 rombel yang berisikan 28 siswa.
Baca Juga: Viral! Napi Lapas Kutacane Aceh yang Kabur Diantar Kembali oleh Istri
Kepada Radar Depok, Kepala MIN 1 Depok, Agustin Amirudin menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan anaknya pada MIN 1 Kota Depok, bisa mengakses link https://min1depok.com.
“Dengan persyaratan mengisi formulir PPDB online, melampirkan copy KK terbaru dan akte kelahiran, pas photo 3 x 4, copy e-KTP orang tua, copy ijazah TK/RA/PAUD dan copy surat keterangan domisili,” tutur dia kepada Harian Radar Depok, Jumat (14/3).
Baca Juga: Jadwal Bioskop Trans TV 14 Maret 2025, Hadir Aksi Arnold Schwarzenegger dalam Film Sabotage!
Kemudian, kata Agustin Amirudin, setelah melengkapi berbagai persayaratan, bisa melakukan penyerahan berkas pada 17-18 Maret 2025.
“Menyerahkah berkas sebagaimana yang dipersyaratkan dan cetak kartu bukti pendaftaran online 2 rangkap, ke MIN 1 Kota Depok pada pukul 10.00 – 14.00 WIB,” kata dia.
Lanjut dia, para pendaftar akan melakukan observasi calon peserta didik dan wawancara orang tua, yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang sudah menyerahkan berkas, dengan memperlihatkan bukti kartu pendaftaran yang berstempel khusus.
Baca Juga: Tayang di Netflix Hari ini, Ayo Simak Lengkap Sinopsis Film Horor Santet Segoro Pitu!
“Yakni pada 10-11 April 2025 dengan pembagian peserta yang akan diinfokan kemudian melalui website ini,” ungkap dia.
Agustin Amirudin mengatakan, pengumuman calon peserta didik yang diterima akan diumumkan pada 17 April 2025 di website madrasah.
Baca Juga: Hidden Gem Kafe dengan Nuansa Jepang di Depok, Cocok untuk WFC atau Bukber!
“Lalu, peserta diminta melakukan daftar ulang calon peserta didik yang dinyatakan sudah diterima pada tanggal 20 sampai 21 April 2025. Bagi calon peserta didik yang tidak melakukan daftar ulang, dinyatakan gugur/mengundurkan diri,” tutur dia.***