satelit

Polsek Cinere Cokok Maling Rumah Kosong yang Rugikan Hingga Puluhan Juta, Beraksi Waktu Malam Takbiran!

Selasa, 8 April 2025 | 06:05 WIB
Kapolsek Cinere, AKP Pesta Hasiholan Siahaan bersama jajaran saat merilis pelaku pembobolan rumah kosong yang beraksi di Perumahan Palem Ganda Asri, Meruyung, Kecamatan Limo. (RISKY DWI LESTARI/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM–Aksi pencurian rumah terjadi saat mudik lebaran. Kali ini, satu rumah yang berada di Perumahan Palem Ganda Asri, Meruyung, Limo, Kota Depok dibobol maling pada Rabu (2/4), sekitar pukul 02.30 WIB.

Pasalnya, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada korban bernama Debby Navratilova, yang baru kembali dari mudik ke Yogyakarta dan rumahnya dalam keadaan berantakan serta sejumlah barang berharga raib dirampas.

Baca Juga: Salat Ied Tutup Rangkaian Ramadan 1446 H di Masjid Baitul Bashiir Cimanggis Depok, Penceramah Umpamakan Kisah Ulat dan Ular Dalam Kehidupan

Kapolsek Cinere, AKP Pesta Hasiholan Siahaan menuturkan pelaku berinisial MSA ditangkap Unit Reskrim Polsek Cinere dalam hasil penyelidikan peristiwa tersebut.

“Pelaku memanjat tembok belakang rumah korban, lalu mencongkel jendela dapur menggunakan obeng. Rumah dalam keadaan kosong karena ditinggal mudik,” kata AKP Pesta Hasiholan Siahaan, kepada wartawan Jumat (4/4).

Diketahui, korban meninggalkan rumah sejak Jumat (29/3) untuk mudik ke Yogyakarta. Ketika kembali pada Rabu dini hari, korban mendapat isi rumah dalam keadaan berantakan. Setelah dicek, sejumlah barang milik korban hilang.

Baca Juga: Efisiensi Anggaran Kabupten Bogor Tembus Rp100 Miliar, Bupati: Jumlah akan Bertambah

Adapun barang-barang yang digasak pelaku, di antaranya satu unit laptop Acer warna hitam berikut tas dan charger, satu tablet Samsung S7 Plus warna pink, satu unit iPhone warna putih, kamera Polaroid Instax LiPlay, dompet bening berisi uang tunai Rp 600 ribu, dan uang dari tiga celengan. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 25 juta.

“Barang-barang curian disimpan di bawah meja kompor rumah kontrakan pelaku di wilayah Limo. Salah satunya, iPhone curian sudah dijual kepada temannya yang berinisial E seharga Rp 200 ribu. Pelaku mengaku hasil penjualan barang curian untuk kebutuhan Lebaran,” terang AKP Pesta Hasiholan Siahaan.

Baca Juga: Selama Libur Lebaran 2025 Volume Sampah di Depok Meningkat

Polisi turut menemukan satu set bor tangan merk Krisbow, yang diketahui hasil pencurian dari rumah lain di hari yang sama. Saat ini, MSA resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan maksimal kurungan penjara selama tujuh tahun.

“Untuk pelaku penadah berinisial E, masih kami lakukan pencarian,” tambah AKP Pesta Hasiholan Siahaan.

Dirinya mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat meninggalkan rumah, terutama menjelang hari raya atau libur panjang.

Baca Juga: Gelar Halal Bihalal Idul Fitri 1446 Hijriah, Anggota DPRD Depok Qonita Lutfiyah Terima Kunjungan Ribuan Masyarakat hingga Konstituen

“Pastikan rumah benar-benar aman dan koordinasikan dengan lingkungan setempat,” pungkas AKP Pesta Hasiholan Siahaan.***

Halaman:

Tags

Terkini