RADARDEPOK.COM-Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/Disdik, Lurah Mekarjaya, Nelda Purnadia dan perangkatnya juga melakukan sosialisasi penerapan jam malam di wilayah Kelurahan Mekarjaya bersama Koramil Sukmajaya di RW 6 dan RW 9 Mekarjaya, Selasa (10/6).
Laporan : Agnesya Wianda
Tak seperti biasanya, jalan-jalan tampak lengang. Sesekali kendaraan mobil atau sepeda motor lewat. Malam itu, sekitar pukul 21.30 WIB, suasana memang beda dengan seperti biasanya. Suasana tidak seramai hari-hari sebelumnya dimana banyak remaja usia sekolah nongkrong dan lalu-lalang di kawasan RW 6 dan RW 9 Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.
Warga bersama aparat kelurahan dan personel dari Koramil Sukmajaya tampak menyusuri jalan-jalan lingkungan dalam rangka sosialisasi penerapan jam malam. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari edaran resmi Walikota Depok terkait pembatasan aktivitas malam hari, khususnya bagi anak-anak dan remaja.
Lurah Mekarjaya, Nelda Purnadia, yang turut terjun langsung dalam kegiatan tersebut, mengatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif pada malam hari.
Baca Juga: SDN Mekarjaya 20 Sebar 60 Paket Kurban, Gaungkan Dari Kita, Oleh Kita dan Untuk Kita
“Kita ingin mengedukasi masyarakat bahwa penerapan jam malam ini bukan untuk membatasi hak, tetapi untuk melindungi generasi muda dari potensi kenakalan remaja dan bahaya di malam hari,” ujar Nelda
Dalam patroli keliling tersebut, ditemukan beberapa anak-anak yang masih berada di luar rumah. Namun, menurut Lurah Nelda, mereka pada dasarnya sudah mengetahui adanya edaran jam malam dan tengah bersiap-siap untuk pulang.
“Alhamdulillah, mereka kooperatif dan memang sudah mau pulang. Ini menandakan bahwa sosialisasi sebelumnya sudah sampai ke masyarakat, tinggal kita kuatkan lagi dengan pendekatan yang persuasif,” tandas Nelda. ***