metropolis

Waduh, Satu Perusahaan di Depok Langgar Pembayaran THR

Rabu, 5 April 2023 | 03:05 WIB
SEPAKAT : Tim pemantau pembayaran THR Disnaker Kota Depok saat melakukan mediasi dengan perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran THR. (ist)

"Sanksi dari mulai tertulis sampai penutupan ijin operasional," sebut Mohammad Thamrin.

Sebelumnya, Mohammad Thamrin menuturkan, pihaknya telah membentuk tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan. Tim tersebut juga akan membantu pekerja yang telah melaporkan pengaduannya terkait keterlambatan pembayaran THR.

Baca Juga: Imunisasi Polio di Mampang Melampaui Target

"Iya dilarang dicicil. Makanya kami bentuk tim untuk memastikan perusahaan membayarkan THR tepat waktu H-7 sebelum lebaran kepada pekerja," tutur Mohammad Thamrin.

Kata Mohammad Thamrin, tim Monev tersebut merupakan gabungan dari beberapa unsur yang terdiri atas aparatur Disnaker Kota Depok, unsur pengusaha dan unsur serikat pekerja atau buruh.

Selanjutnya, beber Mohammad Thamrin, tim itu akan memantau langsung sejumlah perusahaan di Kota Depok. Hal ini dilakukan untuk memastikan perusahaan tersebut sudah membayarkan THR kepada pekerjanya sesuai waktu yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Melihat Cara RW29 Abadijaya Jaga Keamanan, Adakan Ronda Malam di Setiap RT

"Kami akan melakukan kunjungan langsung, jika ada perusahaan yang belum membayarkan THR maksimal H-7 lebaran. Kami terus monitor dan meminta keterangan perusahaan," tegasMohammad Thamrin. (ger)

Jurnalis : Gerard Soeharly

Halaman:

Tags

Terkini