RADARDEPOK.COM - Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok mengajak para pengurus koperasi, agar mendaftarkan diri sebagai anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Cara Melakukan Pengereman di Kondisi Jalan yang Menurun
Kepala Bidang Kelembagaan, Pengawasan, dan Bina Usaha Koperasi DKUM Kota Depok, Bambang Supoyo mengatakan, imbauan tersebut merupakan dukungan dari DKUM Kota Depok terhadap program BPJS Kota Depok dalam menjaring pengurus koperasi di Kota Depok, agar bisa menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan.
Baca Juga: Ketua Perindo Depok : Nomor Urut Tak Penting, Masyarakat Nilai Pelayanan
"Sebetulnya ini program BPJS ketenagakerjaan, karena salah-satunya sasarannya pengurus koperasi, maka dari itu BPJS Kota Depok menggandeng kami, untuk mengajak pengurus koperasi, untuk ikut dalam program BPJS ketenagakerjaan," kata Bambang Supoyo kepada Radar Depok, Jumat (7/7).
Bambang Supoyo menjelaskan, sebagai bentuk sinergi antara DKUM dan BPJS Kota Depok, pihaknya sengaja menggundang pengurus koperasi untuk ikut dalam sosialisasi manfaat dan program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan,yang di adakan di gedung Balaikota Depok.
Baca Juga: Warga Jatijajar Diajarkan Bercocok Tanam
"Acara sosialisasi yang kita lakukan di Balaikota kemarin, merupakan inisiasi dari kami dan BPJS Kota Depok dalam mendorong para pengurus koperasi untuk ikut dalam Program BPJS ketenagakerjaan," kata Bambang Supoyo
Selain itu menurut Bambang Supoyo, Kepala Dinas DKUM Kota Depok juga menerbitkan surat edaran kepada para pengurus koperasi yang ada di Kota Depok.
Baca Juga: 50 RTLH di Abadijaya Masuk Tahap Survei
"Surat edaran tersebut berisikan ajakan kepada Pengurus koperasi untuk ikut serta dalam Program BPJS ketenagakerjaan," kata Bambang Supoyo.
Sementara itu, Kepala Bidang Kepesertaan BPJS ketenagakerjaan Kota Depok, Anita Riza Chaerani mengatakan, ada empat keuntungan yang akan didapatkan oleh peserta BPJS ketenagakerjaan, diantaranya jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun. Semua akan bermanfaat bagi para anggota dalam keselamatan dan jamin dihari tua nanti.
Baca Juga: Menelusuri Wajah Baru Pasar Musi Kota Depok
"Minimal jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian itu yang diikuti," ujar Anita Riza. (mg5)
Jurnalis : Bagas Kara