metropolis

Kepala SMAN 5 Dipanggil Polres

Kamis, 9 Maret 2017 | 10:00 WIB
MENGELUH : SMAN 5 Depok dikeluhkan sejumlah siswa dan orang tua siswa terkait adanya iuran sumbangan komite sekolah. Foto : Dicky/Radar Depok RADAR DEPOK.COM - Permasalahan SMAN 5 Depok yang diduga melakukan iuran ke orang tua, mendapat perhatian dari Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Muhammad Thamrin. Menurutnya, permasalahan yang terjadi di SMAN yang berlokasi di Bukit Rivaria, Kecamatan Sawangan tersebut, adalah buah dari gembar gembor yang dilakukan pemerintah tentang pendidikan gratis, sehingga masyarakat menjadi terbuai. “Sebenarnya tidak ada pendidikan yang gratis. Pemerintah itu sifatnya hanya membantu operasional sekolah, karena tidak semua kegiatan di sekolah bisa terkover oleh pendanaan dari pemerintah,” ucapnya kepada Radar Depok. Apalagi, sekarang ini semenjak alih kelola untuk jenjang pendidikan SMA dan SMK dari kota/kabupaten ke Provinsi Jawa Barat, dana dari pemerintah menjadi berkurang Rp1,5 juta. Dirinya merincikan, sewaktu masih di pegang kota/kabupaten, SMA mendapat dana APBN senilai Rp1,4 juta pertahun persiswa, APBD Provinsi Jawa Barat senilai Rp200 ribu dan APBD Kota Depok senilai Rp2 juta. Jadi, totalnya Rp3,6 juta. Tetapi, semenjak mulai di kelola Provinsi Jawa Barat, SMA mendapatkan, APBN senilai Rp1,4 juta dan APBD Provinsi Jawa Barat Rp700 ribu. Dan untuk jumlah keseluruhannya, yakni menjadi Rp2,1 juta. Menurut Thamrin, idealnya bantuan yang diberikan persiswa pertahunnya, adalah Rp5 juta. “Memang APBD Provinsi naik Rp500 ribu. Tetapi, sampai sekarang saja, APBN belum juga cair. Jadi, sekolah membutuhkan dana untuk operasional,” katanya. Thamrin menuturkan, sebenarnya apa yang dilakukan SMAN 5 Depok sudah sesuai dengan prosedur, yakni memaparkan Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) ke orang tua siswa. Jadi, memaparkan kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan sekolah, dan kebutuhan anggarannya, lalu menjelaskan juga anggaran yang didapat dari pemerintah. Jadi, ada kesepakatan antara pihak sekolah dan orang tua melalui komite sekolah. “Sesuai dengan Permendikbud No.75 Tahun 2016 pasal 1 point 5, sumbangan pendidikan adalah pmberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orang tua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama dengan cara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan,” jelasnya. Jadi, menurut Thamrin dengan berlandaskan pada Permendikbud tersebut, maka sekolah bisa mendapatkan bantuan dari orang tua siswa, tetapi sifatnya sukarela. Tanpa adanya paksaan, atau tekanan untuk membayar sumbangan tersebut. “Ini menjadi pembelajaran untuk semua sekolah, agar sumbangan dari orang tua dipaparkan dengan terbuka kepada orang tua lagi. Jadi, jelas semuanya,” tuturnya. Sementara itu, Kepala SMAN 5 Depok, Jarkasih menjelaskan, uang sumbangan yang berasal dari orang tua tersebut memang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sekolah yang tidak terkover dana dari pemerintah. Misalnya untuk melengkapi sarana dan prasarana sekolah, pembiayaan ekskul dan lain-lainnya. “Kalau tidak ada sumbangan dari orang tua, khawatirnya ekskul di sekolah jadi berkurang, dan potensi bakat siswa tidak akan terasah, terutama dalam hal non akademik,” katanya. Jarkasih mengaku dirinya sempat datang ke Polres Depok, untuk memberikan penjelasan secara langsung ke pihak kepolisian terkait permasalahan tersebut. Tetapi, dirinya tidak mau menjelaskan, apa yang disampaikan ke kepolisian selama berada di Polres Depok. “Kepolisian ingin mendapatkan penjelasan dari saya langsung, tidak ingin berasal dari media,” katanya. (peb)

Tags

Terkini