metropolis

Empat Pabrik Buang Limbah

Selasa, 1 Agustus 2017 | 10:00 WIB
RADAR DEPOK.COM - Disaat Pemkot Depok menggaungkan program perawatan dan normalisasi situ-situ yang ada. Justru kondisi terbalik terjadi di Situ Rawa Kalong RW1 dan RW8 Kelurahan Curug, Cimanggis. Berkelir coklat pekat dan hijau biasa limbah itu dibuang empat pabrik yang ada dekat situ. Kondisi ini sudah terjadi selama bertahun-tahun. Seperti yang dituturkan salah seorang warga setempat, M. Nurdin, saat ini Situ Rawa Kalong semakin kritis. Namun, belum ada upaya pemerintah untuk menyelamatkannya masih minim. Saat ini, lanjut Nurdin, limbah berwarna coklat pekat dan hijau pekat berminyak sudah mencemari situ dan hal itu kerap dibuang pabrik tiap pagi hari. "Ini sudah berlangsung selama bertahun-tahun. Lihat saja kalau pagi, nanti dampingi," tutur pria yang pernah menjabat sebagai Ketua Katar Kecamatan Cimanggis. Bukannya pejabat Pemkot Depok belum pernah menyambangi Situ Rawa Kalon. Beberapa dinas seperti dinas lingkungan dan kebersihan, pekerjaan umum dan penataan ruang serta dinas pemuda, olahraga, pariwisata, seni dan budaya, bahkan DPRD Depok sempat meninjau. Namun, Nurdin merasa apa yang dilakukan belum maksimal, karena tidak ada upaya konkrit untuk menghentikan pencemaran ke Situ Rawa Kalong. "Belum ada realisasi yang dapat menghentikan pencemaran," terang Penggiat Lingkungan tersebut. Padahal, ia berharap Situ Rawa Kalong dapat dijadikan objek wisata air, dan sebagai kawasan resapan air bagi wilayah setempat dan umumnya Kota Depok. "Saya harap situ ini bisa bebas dari limbah. Dan pemerintah dapat bertindak tegas terhadap pabrik yang membuang limbahnya ke Situ Rawa Kalong, disinyalir ada empat pabrik yang membuang limbah ke sana," tandasnya. Pantauan Radar Depok, kondisi air memang berminyak dan kecoklatan beda dengan air situ yang ada di Depok. Pratik buang limbah ini biasanya dilakukan saat subuh dan hujan. Jadi warga sekitar selalu melihat limbah itu sampai pukul 09:00 WIB. Menimpali adanya kegiatan tersebut, sayangnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Depok, Ety Suryahati enggan menjawab pertanyaan yang dilontarkan. Sementara, Wakil Ketua Komisi C DPRD Depok, Tajudin Tabri menegaskan, dinas terkait mesti mengecek kebenarannya. Jika hasilnya benar bisa diberi sanksi empat pabrik tersebut, karena sudah melanggar UU Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup. Mengingat, banyak masalah yang nanti akan ditimbulkan. “Dinas terkait harus segera mengeceknya. Airnya harus di uji lab. Itu sudah melanggar,” tegas HTJ -Nama tenar Tajudin-.(cky)

Tags

Terkini