metropolis

PN : Perkara Pandawa Sudah Siap

Selasa, 1 Agustus 2017 | 09:12 WIB
RADAR DEPOK.COM – Kasus penipuan dan penggelapan investasi fiktif Pandawa Group telah memasuki babak akhir, karena telah masuk meja hijau Pengadilan Negeri Kelas 1B Kota Depok. Hal tersebut diungkapkan Humas PN Kelas 1B Kota Depok, Teguh Arifiano kepada Harian Radar Depok, kemarin. Teguh mengatakan, ada 6 berkas kasus dengan tersangka utama Dumeri alias Salman Nuryanto yang diserahkan oleh Kejaksaan Negeri Kota Depok pada hari Kamis, 27 Juli 2017. “Ya betul, berkasnya sudah masuk ke kami dan sudah kami berikan nomor perkara, serta telah ditunjuk Hakimnya,” ungkap Teguh. Teguh membeberkan, adapun nomor perkara tersebut 424/Pid.Sus/2017/PN DPK, terdakwa Dumeri alias Salman Nuryanto, 425/Pid.Sus/2017/PN DPK terdakwa Madamin, Moch Soleh, Dedi Susanto, Ricky Muhammad Kurnia Putra, Yeni Selva, 426/Pid.Sus/2017/PN DPK terdakwa Taryo, Ronny Santoso, Reza Fauzan dan Saturnimus Meme Nage. “Ketiga perkara tersebut disidangkan oleh Hakim Ketua Yulinda dengan anggota YF Tri Joko dan Sri Rejeki Marsinta,” lanjut Teguh. Lebih jauh Teguh mengatakan, nomor perkara lainnya yakni 427/Pid.Sus/2017/PN DPK terdakwa Dakim, Cicih Kusneti, Vita Lestari, Bambang Prasetyo Assidhiq, 428/Pid.Sus/2017/PN DPK terdakwa Nani Susanti, Anto Wibowo, Priyoko Setyo Putro, Arif Rahmansyah, Sabilal Rusdi, Siti Parlianingsih, Ii Suhendar, Ngatono, 429/Pid.Sus/2017/PN DPK terdakwa Tohiron, Abdul Karim, Dani Kurniawan, Yeret Metta dan Subardi “Tiga perkara ini Hakim Ketuanya YF Tri Joko anggota Yulinda dan Sri Rejeki Marsinta,” lanjutnya. Sementara untuk jadwal sidang, Teguh mengatakan belum dijadwalkan, namun dipastikan persidangan akan dimulai pada pekan ini. Sebelumnya, Kepala Kejari Kota Depok, Sufari menyebutkan, pelimpahan berkas ke pengadilan untuk merespon, agar perkara bisa dipercepat dan dapat segera disidangkan di PN Depok. Dengan begitu, kata dia, ada kepastian hukum terhadap 27 tersangka dalam kasus ini. "Jadi, sekarang, kami tinggal menunggu penetapan jadwal pelaksanaan sidang dari Pengadilan Negeri Depok," terang Sufari.(ade)

Tags

Terkini