metropolis

Perppu Ormas Sebagai Evaluasi Organisasi

Senin, 4 September 2017 | 09:05 WIB

RADAR DEPOK.COM - Keberadaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 2 Tahun 2017, bukanlah upaya pemerintah membatasi ormas. Perppu tersebut harus dipandang secara positif sebagai upaya pemerintah mengatur keberadaan ormas. Dari situ maka perppu ormas bisa difungsikan sebagai pedoman evaluasi organisasi. Penegasan itu dilontarkan Walikota  Depok, Mohammad Idris.

“Perppu Ormas harus dilihat secara positif, ia bisa berfungsi sebagai pedoman evaluasi organisasi,” ujar Idris.

Menurutnya, pemerintah berkewajiban untuk memberikan aturan bersama dalam mengatur keorganisasian. Aturan yang dituangkan dalam Perppu No 2 Tahun 2017, dinilainya sebagai rambu-rambu kehidupan dalam sebuah interaksi dengan seluruh komponen masyarakat.

Dalam alam demokrasi Indonesia, imbuhnya, pilar pemerintahan tidak hanya unsur eksekutif, legislatif dan yudikatif. Tapi, juga terdapat unsur masyarakat dan kemasyarakatan.

Idris berpendapat, kehadiran ormas dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sangat dibutuhkan sebagai penyeimbang penyelenggara pemerintahan dalam membangun kesejahteraan bangsa.

“Dengan sosialisasi ini, kami harapkan para peserta bisa turut berperan memberikan pemahaman yang utuh tentang Perppu Ormas di kelompoknya masing-masing,” tuturnya.

Kepala Kesbangpol Kota Depok, Dadang Wihana menambahkan, dengan adanya aturan tersebut tentu menjadi pedoman dalam berorganisasi. Disini keikutsertaan ormas dalam pembangunan juga diperlukan. Dengan diatur dalam perppu maka bisa jelas apa saja yang menjadi acuannya. Dalam zaman yang serba berubah ini banyak sekali ideologi yang mungkin masuk tapi kita dan setiap ormas harus bisa memfilternya.

"Kesbangpol dan Kominda selalu memantau perkembangnan situasi yang ada di Kota Depok," tutup Dadang.(ina)

Tags

Terkini