metropolis

PN Depok Diminta Hati-hati

Selasa, 19 September 2017 | 06:45 WIB
AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK
MASIH BERLANJUT : Terdakwa pemimpin Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group Salman Nuryanto saat akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kota Depok, Senin (18/9). DEPOK–Di persidangan ketujuh kasus penipuan dan penggelapan investasi fiktif Pandawa Grup, ada yang menggerkan kemarin. Mantan kuasa hukum Dumeri alias Salman Nuryanto, Hermansyah sekelibat tiba dan memberikan pengakuan dalam persidangan. Hermansyah hadir dalam persidangan yang digelar di Ruang Garuda, Pengadilan Negeri Kelas 1B Kota Depok. Padahal diketahui sebelumnya, Dumeri alias Salman Nuryanto yang merupakan kliennya telah membatalkan kuasa atas Hermansyah.

“Saya belum menerima surat pembatalan kuasa secara tertulis, baru secara lisan,” kata Hermansyah kepada Radar Depok, Senin (18/9).

Meskipun begitu, sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Yulinda dengan anggota YF Tri Joko dan Sri Rejeki Marsinta tersebut tetap mengeluarkan Hermansyah dari ruang sidang. Karena Hermansyah sudah tidak berhak mendampingi Nuryanto dalam menjalani persidangan. “Saya juga telah jelaskan dalam persidangan, bahwa Nuryanto berada dibawah tekanan berbagai pihak hingga akhirnya Nuryanto menggugurkan kuasa saya,” lanjut Hermansyah. Hermansyah mengatakan, tidak merasa dendam apabila dia telah dibatalkan oleh mantan kliennya tersebut. Karena menurutnya itu merupakan hak dari setiap terdakwa untuk memilih kuasa hukum saat menjalani persidangan. ya tidak merasa kecewa, karena saya tidak pernah meminta, justru pihak keluarga Nuryanto yang meminta tolong kepada saya mendampinginya, kalau sudah dibatalkan yasudah, itu haknya,” kata dia. Namun, lanjut Hermansyah, Hakim PN Kota Depok harus berhati-hati dengan Yayasan Perjuangan Rakyat Malang (Yaperma) sebagai kuasa hukum mantan kliennya tersebut, karena menurutnya Yaperma merupakan sebuah yayasan bukan kantor advokad. “Saya ingatkan pada persidangan ini hakim harus hati-hati, karena pengganti saya ini (Yaperma) bukan pengacara, tapi dia berani menjamin pembebasan,” kata pria yang juga mendampingi kasus Pandawa Grup, dengan klien Madami tersebut. Akibat kejadian tersebut, persidangan yang sudah molor tiga jam setengah karena semula dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB, kembali tertunda karena adanya perdebatan antara Majelis Hakim dengan salah satu mantan kuasa hukum Dumeri alias Salman Nuryanto. Ditambah, persidangan kembali molor karena para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum sedang tidak berada di sekitar lingkungan PN Kota Depok. Salah satu JPU, Tyo Budi mengatakan, tidak dapat menyalahkan saksi yang berhamburan keluar lingkungan PN Kota Depok, karena menurutnya, hal tersebut merupakan salah satu efek psikologis dari molornya jadwal persidangan. “Sesuai dengan arahan majelis hakim kami sudah mempersiapkan semuanya sejak pukul 10.00 WIB, namun karena ngaretnya hingga berjam jam wajar saja para saksi berhamburan keluar,” kata Tyo. Tyo mengatakan, tim JPU yang terdiri dari sembilan jaksa Kejari Kota Depok ditambah tiga jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menghadirkan 15 saksi yang kesemuanya unsur dari Pandawa Grup. Mulai dari pengurus, teman dekat hingga para korban. Pantauan Radar Depok, mobil kendaraan tahanan milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok yang membawa tahanan telah terparkir di halaman Kantor PN Kota Depok, puluhan tahanan dengan berbaju putih hitam pun telah berada dibalik jeruji ruang tahanan PN Kota Depok. Puluhan peserta sidang yang menunggu digelarnya persidangan kasus yang sangat menyita perhatian publik dengan skema ponzy. Telah hadir satu jam sebelum jadwal sidang yang telah disepakati, namun sidang baru digelar pada pukul 14.00 WIB.(ade)

Tags

Terkini