Dalam Undang-undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, pasal 27 disebutkan. “Penyedia barang dan/atau jasa lain wajib menyampaikan laporan Transaksi yang dilakukan oleh Pengguna Jasa dengan mata uang rupiah dan/atau mata uang asing yang nilainya paling sedikit atau setara dengan Rp500.000.000 kepada PPATK” terangnya.(ade)“Transaksi keuangan dinilai janggal, karena traksaksi hingga milyar cuma tidak tercatat peruntukkannya, seharusnya ada laporan untuk apa saja uangnya, dsb,” kata Joko.