AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK JALUR SSA : Sejumlah pengendara sedang melintas di Fly Over Arif Rahman Hakim yang diterapkan Sistem Satu Arah (SSA).
DEPOK–Sidang gugatan warga Jalan Arif Rahman Hakim terhadap pemberlakuan sistem satu arah (SSA) di tiga jalan protokol, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1B Kota Depok, Kamis (19/10).
Setelah sebelumnya agenda mediasi persidangan tersebut ditunda, sidang kemarin berjalan lancar dengan agenda yang masih sama : mediasi.
Pihak penguggat yang diwakili oleh Kuasa Hukum serta tergugat yakni Walikota Depok, yang diwakili Kepala Bagian Hukum Linda, Ketua DPRD Depok, diwakili kuasa hukum dan Kapolres Kota Depok, yang juga diwakili oleh kuasa hukum, sudah hadir sejak pagi hari dan sidang baru dimulai pada pukul 13.00 WIB.
Salah satu warga, Denny Azaruddin mengatakan, pihaknya menghargai setiap keputusan mediasi antara kedua belah pihak yang difasilitasi oleh majelis hakim Rizky Mubarok.
“Kami akan menghargai proses mediasi sebagai prosedur hukum, tapi warga tetap menuntut pemberlakuan SSA dibatalkan,” kata Denny, kepada Radar Depok, saat mengawal proses persidangan kemarin.
Menurut Denny, kalau dalam proses mediasi nantinya Pemkot Depok menawarkan solusi lain, maka sidang gugatan dilanjutkan membahas pokok perkara. Pemberlakuan SSA ini sudah sangat meresahkan warga dan pelaku usaha yang ada di Jalan Arif Hakim.
“Omzet jauh menurun dibanding saat jalan masih dua arah, masyarakat juga akhir jauh memutar jika ingin ke Margonda,” ujarnya.
Sementara itu, Kuasa hukum warga, Leo Prihadiansyah mengatakan, hasil dari persidangan dikatakan Pemerintah Kota Depok akan tetap menjalankan SSA di Kota Depok, sembari menunggu proses kajian selesai.
“Hakim sudah sempat menawarkan perdamaian, tapi pemerintah kota tetap keukeuh untuk menjalankan SSA, makanya sidang akan lanjut ke agenda selanjutnya yakni pokok perkara,” kata Leo usai persidangan.
Pemkot, kata Leo, tidak konsisten dalam pemberlakuan SSA karena tidak melakukan kajian dan tidak menerapkan batas waktu ujicoba yang jelas. Masyarakat tidak pernah dilibatkan dalam proses pembahasan dan sosialiasasi. “Tiba-tiba saja langsung pas sidang dinyatakan masa ujicoba selama enam bulan, sosialisasi yang mereka sampaikan juga hanya berupa spanduk,” katanya.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan Kota Depok telah pemberlakukan sistem satu arah di kawasan yakni Jalan Dewi Sartika, Nusantara Raya, dan Arif Rahman Hakim. Untuk jalan Dewi Sartika dan Nusantara Raya diterapkan selama 24 jam, sedangkan di Jalan Arif Rahman Hakim pada pukul 15:00 sampai 22:00 WIB.
Sementara itu, Kabag Hukum Pemkot Depok, Linda mengatakan, pemerintah Kota Depok telah memiliki kajian yang matang terkait pemberlakuan SSA di Kota Depok. menurutnya kajian tersebut sudah dilakukan sebelum diberlakukannya SSA.
“kami sudah ada kok kajiannya, ya mungkin pemberlakuan SSA ini hanya butuh waktu agar dapat maksimal,” singkat Linda usai persidangan. (ade)