metropolis

Disperindag Periksa Takaran SPBU

Jumat, 27 Oktober 2017 | 10:15 WIB
ADE/RADAR DEPOK
CEK : Tim Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Depok saat mengecek tera dispenser disalah satu SPBU di Kota Depok. DEPOK–Mencegah adanya pengusaha nakal. Kemarin, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Depok memeriksa beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Depok. Pengecekan yang dilakukan secara mendadak tersebut, menghasilkan tidak ditemukan SPBU yang mengurangi takaran. Kabid Perdagangan Disperindag, Anim Mulyana mengatakan, pininjauan bersama Kasi Perdagangan Dalam Negeri (PDN) dilakukan secara rutin, guna mengantisipasi masyarakat yang merasa dirugikan oleh SPBU baik volume, ukuran, dan tera. Anim membantah kegiatan ini merupakan tindaklanjut akan adanya Operasi Patuh Penyalur (OPP), yang akan dilakukan Badan Pengatur Hilih Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) di seluruh SPBU di Indonesia utamanya di wilayah Jabodetabek dan Jawa Barat. “Ini merupakan sidak rutin yang dilakukan Disperindag, untuk mengantisipasi maraknya pengusaha curang dengan memainkan tera volume,” kata Anim usai sidak lapangan kepada Harian Radar Depok, kemarin. Dalam sidak tersebut, tidak ditemukan pengusaha yang melakukan tindakan curang alias ukuran baik volume dan tera sudah sesuai. “Tidak ditemukan hal diindikasi melakukan kecurangan,” lanjut Anim. Diketahui, BPH Migas bersama pihak Kepolisian dan Direktorat Metrologi akan melakukan OPP di SPBU. Operasi ini menyusul banyaknya keluhan masyarakat yang masuk ke BPH Migas. Komite BPH Migas, Muhammad Ibnu Fajar mengatakan, sesuai kewenangan BPH Migas mengenai pengaturan dan penawasan kegiatan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM), diputuskan untuk membuat OPP. “Ini kami koordinasi dengan beberapa instansi dan lembaga, dari metrologi Kepolisian, Ditjen Migas akan melakukan OPP,” katanya. Kegiatan OPP ini, kata Ibnu dilatarbelakangi berita yang berkembang di mana ada laporan masyarakat mengenai lembaga penyalur yang dapat merugikan. “Laporan masuk banyak, dalam hal volume atau ukuran tera dispenser. Itu banyak diadukan,” jelasnya. Selain tera dispenser, OPP juga dilakukan untuk mengecek legalitas SPBU. Ibnu mengatakan, di akhir-akhir waktu ini ada pembangunan SPBU yang ternyata belum berizin. Kegiatan OPP ini dimulai pada Bulan Oktober 2017 di 5 lokasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) serta sebagian Jawa Barat. Kemudian dilanjutkan dengan OPP untuk wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) yang terkait dengan program BBM Satu Harga, akan mulai dilakukan pada Bulan November hingga Desember 2017. Selanjutnya, secara nasional OPP di seluruh wilayah Indonesia akan dilanjutkan pada tahun 2018.(ade)

Tags

Terkini