metropolis

Buat SIUP Seumur Hidup

Sabtu, 11 November 2017 | 11:15 WIB
Yulistiani Mochtar
Kepala DPMPTSP DEPOK – Pemkot Depok telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha bidang Perindustrian dan Perdagangan. “Nanti SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) hanya sekali dan berlaku seumur hidup,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, Yulistiani Mochtar kepada Radar Depok, Jumat (10/11). Perda ini untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dan investor yang ingin berinvestasi di Kota Depok. “Kami mengimbau bagi yang mau mengurus izin silakan datang langsung atau mengutus pegawainya, tanpa melalui surat kuasa apalagi calo. Karena sebenarnya mengurus izin itu mudah,” ucapnya. Adapun waktu pengerjaan SIUP dan TDP, kata Yulis, membutuhkan waktu maksimal tiga hari kerja. “Dalam sehari kami bisa melayani 100 pemohon SIUP dan TDP,” sambungnya. Yulis mencatat, selama Januari hingga September 2017 ada 1.156 pemohon SIUP. “Kemungkinan terus bertambah hingga akhir tahun ini,” kata dia. Sedangkan pemohon pembuatan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dari Januari hingga September telah mencapai 1.240. Apabila ada perubahan pemilik, alamat, dan lainnya SIUP bisa diajukan kembali. Pemohon SIUP setahun melayani lebih dari 1.000. Misalkan pada 2011 jumlahnya mencapai 1.164, 2012 sebanyak 1.130, 2013 ada 1.177, 2014 mencapai 1.128, 2015 berkisar 1.240 dan 2016 mencapai 1.509 pemohon. “Tida sampai 2.000 pemohon,” katanya lagi. Yulis menambahkan, pembuatan SIUP dan TDP saat ini sudah diberlakukan secara online dan tanpa dipungut biaya. Namun dia mengingatkan, TDP harus diperpanjang setiap lima tahun sekali dengan hanya mendaftar ulang. “Karena bisa saja ada perpindahan pemilik maupun perubahan lainnya,” pungkasnya. (irw)

Tags

Terkini