AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK MEMPRIHATINKAN :Komariah, warga RT001/RW003, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, menunjukan atap rumahnya yang sudah rusak dan selalu bocor dikala hujan.DEPOK - Jreng, jreng, jreng. Episode rasuah dana Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong sudah tayang. Kemarin, tiga nama : mantan Ketua LPM Sukamaju Aulia, ketua LPM Sukamaju aktif Tajudin, dan seorang perempuan Ina, kuat dugaan sudah menjadi tersangka. Hanya saja, Korps Adhyaksa masih merahasiakan siapa saja yang menjadi tersangka.
Lurah Sukamaju, Cilodong, Nurhadi mengatakan, ada tiga nama yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi RTLH di Kelurahan Sukamaju. Diantaranya, mantan Ketua LPM Sukamaju Aulia, Ketua LPM Sukamaju aktif Tajudin, dan Ina.
Menurutnya, proses hukum dalam kasus korupsi RTLH diwilayahnya, memang sudah berjalan dan sudah ditangani pihak kejaksaan. “Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok,” tegasnya kepada Harian Radar Depok, Rabu (28/2).
Namun demikian, pihak Kejari Kota Depok belum mau membuka siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi dana RTLH di Kelurahan Sukamaju, Cilodong. Tapi, ketika ditanya ketiga tersangka tersebut, Kepala Kejari Kota Depok, Sufari sontak kaget dan menahan jawaban. “Belum bisa, nanti saja,” singkat Kepala Kejari Kota Depok, Sufari saat ditemui diruang kerjanya.
Diketahui sebelumnya, Selasa (6/2) puluhan warga Kecamatan Cilodong berbondong-bondong menyambangi Korps Adhyaksa Kota Depok, secara bergantian sejak pukul 09:00 WIB. Warga berdatangan memberikan keterangan sebagai saksi di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.
Salah satunya warga Kelurahan Sukamaju, Cilodong, TM mengaku, datang bersama sejumlah warga lainnya memberikan keterangan terkait penyelewengan dana RTLH di Kota Depok sejak pukul 09:00 WIB.
Dia mengatakan, ada 53 rumah di Kelurahan Sukamaju yang dananya diduga diselewengkan. “Di kelurahan saya ada 53 rumah yang dananya diduga diselewengkan,” kata TM kepada Harian Radar Depok, Selasa (06/02) lalu.
Dia menjelaskan, dari anggaran sebesar Rp18 juta, pihaknya hanya menerima Rp13 juta dalam bentuk bahan material. “Saat diperiksa saya menjelaskan apa yang saya ketahui, tidak ditambah-tambah dan tidak dikurang-kurangi,” tegas TM.
Menurutnya, rumah yang mendapat bantuan RTLH terdapat dimasing-masing RT, yang tersebar di kelurahan. Satu RT biasanya ada dua sampai tiga rumah, kalau di RT dia ada dua rumah.
Pembangunan tersebut menggunakan anggaran 2016, rumahnya pun telah selesai dikerjakan. “Rumahnya sudah selesai dikerjakan, namun dengan menggunakan dana seadanya, sehingga pembangunan tidak maksimal,” beber TM. Setelah diperiksa pihaknya mengaku, masih menunggu hasil dari Kejari Kota Depok. “Saya hanya memberikan pernyataan, selanjutnya tinggal urusan Kejari,” ujar TM. (cr2)