PN DEPOK FOR RADARDEPOK ANTUSIAS:Salah satu perwakilan dari Universitas Darwin Australia saat menjajal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di PN Depok.DEPOK-Menjadi tempat persidangan kasus-kasus besar di Indonesia, membuat Universitas Darwin Australia melirik Pengadilan Negeri (PN) Depok. Bekerjasama dengan dengan Universitas Indonesia (UI), kampus negeri Kanguru tersebut, studi banding ke PN, kemarin.
Wakil Ketua PN Depok, Dewa Ketut Kartana menyebutkan, PN memberitahu bagaimana sejarah berdirinya Pengadilan Negeri Depok. Serta menjelaskan badan peradilan yang ada di Indonesia serta kelas pengadilan dan tingkatannya.
Pihaknya juga menjelaskan sistem peradilan yang diterapkan di Indonesia, khususnya yang digunakan di Pengadilan Negeri Depok. “Mereka juga ingin memahami tentang Alur Perkara Perdata dan Pidana, dan tentang peraturan-peraturan yang ada di Indonesia,” kata Dewa kepada Harian Radar Depok, kemarin.
Mahasiswa dari Universitas Darwin Australia begitu antusias mengikuti pemaparan dari PN Depok. Bahkan, mahasiswa dari Universitas Darwin sempat mencoba Pelayanan Publik yang ada di Pengadilan Negeri Depok. Salah satunya yaitu Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), yang belum lama diresmikan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat (Jabar).
“Mereka sempat menjajal beberapa program yang ada di PN Depok, dan mereka merasa kagum dengan pelayanan PTSP karena semua dapat dilakukan hanya dengan satu sumber,” papar dia.
Mereka juga sempat berkeliling melihat-lihat ruangan yang ada di pengadilan negeri Kota Depok. Selain menjajal PTSP PN Depok, mahasiwa Universitas Darwin Australia juga sempat mempelajari dan melihat-lihat Gedung Ruang Siang Anak Pengadilan Negeri Depok yang terlengkap di Indonesia. Mulai dari Ruang Sidang Anak, Ruang Teleconfrence, Ruang Diversi, Ruang Kaukus, dan Ruang Tunggu Anak.
“Diharapkan dengan studi banding yang dilakukan, dapat memberikan pelajaran dan masukan bagi mahasiswa Universitas Darwin Australia, dan Pengadilan Negeri Depok,” pungkasnya.(cr2)