IST FOR RADARDEPOK MENYESAL: Shofwan Fuhadi dan Syarifrizal diamankan di Polsek Pancoranmas, kemarin, usai kedapatan menjambret ponsel milik pelajar, di Jalan Al Mutaqin, RT05/12, Kelurahan Rangkapanjaya Baru, Pancoranmas.DEPOK - Nasi sudah menjadi bubur. Mengaku iseng-iseng jadi jambret, Shofwan Fuhadi (32) dan Syafrizal (40) kini tercatat menjadi penguhi baru di sel Mapolsek Pancoranmas, kemarin. Biarlah keduanya meratapi nasib disana. Biar kapok.
Keduanya kedapatan menjambret ponsel seorang pelajar, Febi Aryani (17), di Jalan Al Mutaqin, RT05/12, Kelurahan Rangkapanjaya Baru, Pancoranmas.
Kapolsek Pancoranmas, Kompol Roni Agus Wowor mengatakan, kedua pelaku menjalankan aksi jahatnya sembari naik sepeda motor. Mereka mencomot ponsel dari genggaman korban. “Selanjutnya korban berteriak minta tolong," kata Roni.
Teriakan korban, sambung Roni, mengundang perhatian pengendara lain dan warga sekitar, yang langsung berupaya mengejar pelaku. Tak butuh waktu lama, dua bergundal ini mampu dibekuk. Mereka nyaris menjadi korban amuk massa. Beruntung, nyawanya masih selemat usai segera dilerai polisi.
“Pelaku tertangkap tidak jauh dari TKP," tambahnya.
Kepada penyidik, pelaku mengaku bila motif dibalik aksinya hanya sekedar iseng belaka. Selain juga karena ada kesempatan. “Kami masih mendalami keterangan mereka. Kemungkinan mereka sudah sering beraksi,” tambah Roni.
Atas perbutannya, pelaku bakal dijerat pasal 368 KUHP tentang perampasan, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
"Kami sudah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti, yakni ponsel merk Xiaomi milik korban dan sepeda motor merk Honda Beat warna hitam B 6561 ZML yang dipakai pelaku," tandasnya. (irw)